0 menit baca 0 %

PTK Kanwil Kemenag Riau Sosialisasikan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Kepada Kepala Madarasah Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kamis, (08/02/18), digelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui PTK yang bekerjasama dengan Seksi Pend...

Siak (Inmas) โ€“ Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Kamis, (08/02/18), digelar sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui PTK yang bekerjasama dengan Seksi Pendidikan Islam kankemenag Siak.

Adapun pemateri pada kegiatan sosialisasi PMA Nomor 58 Tahun 2017 ini adalah Kasi PTK Kanwil Kemenag Riau, Ilyas, M.Ag bersama dua orang staff yakni Griven H Putera, M.Ag dan Khairunnas, M.Pd. Acara yang dihadiri oleh pengawas madrasah dan kepala madrasah dari MI, MTs dan MA ini dibuka oleh Kasi Pendis Kankemenag Siak, Resman Junaidi, S.HI. Mengawali sambutannya, Resman mengapresiasi semangat kepala madrasah yang sebelumnya hanya akan mengundang 40 orang ternyata kepala madrasah yang lain juga ingin diundang.

Dalam materinya, Ilyas menjelskan bahwa ditetapkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 ini sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasiย yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini.

Adapun materi yang dibahas dalam sosialisasi PMA Nomor 58 tahun 2017 ini meliputi; 1. Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab., 2. Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Madrasah., 3. Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PKB)., 4. Hak dan Beban Kerja dan 5. Penilaian Kinerja. (Hd)