0 menit baca 0 %

Penyelenggara Syari ah Kankemenag Siak Ajak Ka KUA Bangun Sinergitas yang Solid

Ringkasan: Siak (Inmas) Drs. Wandi Utama selaku Penyelenggara Syari ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menyampaikan agar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Siak meningkatkan sinergitas yang solid di dalam membangun dan menyukseskan visi dan misi Kementerian Agama.

Siak (Inmas) Drs. Wandi Utama selaku Penyelenggara Syari ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak menyampaikan agar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Siak meningkatkan sinergitas yang solid di dalam membangun dan menyukseskan visi dan misi Kementerian Agama. Terkait dengan program Penyelenggara Syari ah, Wandi Utama menyampaikan beberapa poin yang penting untuk seluruh Ka KUA diantaranya Papanisasi Harta Wakaf dan Pro Aktif Input Data SIWAK (Sistem Informasi Wakaf).

Terkait dengan Papanisasi Harta Wakaf, Wandi Utama menjelaskan bahwa itu adalah upaya pengamanan harta benda wakaf. "Kementerian Agama mempunyai tanggung jawab bagaimana mengamankan harta benda wakaf. Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak mempunyai program untuk mengamankan tanah wakaf melalui papanisasi tanah wakaf, papar Wandi menjelaskan.

Wandi melanjutkan, program Papanisasi Tanah Wakaf ini didasari masih banyaknya tanah wakaf yang sudah bersertifikat namun belum mempunyai papan tanah wakaf. Diharapkan, dengan adanya papanisasi tanah wakaf ini, masyarakat mengetahui bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf yang sudah bersertifikat. untuk itu, penting kiranya ka KUA meng-update data dan hendaknya bukan hanya sekedar menunggu bola, tetapi menjemput informasi tersebut, pesannya.

Terkait dengan SIWAK, Wandi mengajak agar KUA Pro Aktif melihat SIWAK. Ia berharap melalui sistem tersebut semua harta wakaf terdata dengan akurat. Dengan demikian, diharapkan seluruh harta wakaf sebagai aset agama terdata dengan baik dan akurat, dan memiliki kekuatan hukum dengan adanya sertifikat.

Wandi berharap harta wakaf dapat diberdayakan dan dikembangkan,  sehingga dapat memberi manfaat baik secara penggunaan maupun hasilnya. "Karenanya, perlu dilakukan input data untuk lebih memaksimalkan penggunaan harta wakaf dan peran nazir lebih mudah dalam pengelolaannya," tambahnya. (Hd)