Riau (Inmas) – Sejak diterbitkannya penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2019 melalui kepresNomor 8 tahun 2019. Dengan terbitnya kepres BPIH ini maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan BPIH. Pelunasan tahap pertama sudah berlangsung sejak hari ini, 19 Maret 2019 s.d 15 April 2019.
Sedangkan tahap kedua mulai 30 April hingga 10 Mei 2019. Hal ini diutarakan Kasi Pendaftaran dan dokumen Haji Kanwil Kemenag Riau, Drs. H Suhardi Hasan MA kepada humas pada Selasa (19/3).
Ia mengatakan untuk pembayaran di BPS BPIH termasuk pembayaran non teller meliputi Indonesia bagian Barat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB., Indonesia bagian tengah pukul 09.00 s.d 16 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 s.d 17.00 WIT.
Selain itu Suhardi menjelaskan bahwa batas waktu input data pengajuan percepatan jamaah haji yang memenuhi persyaratan paada aplikasi SISKOHAT akan ditutup pada tanggal 22 April 2019. Sementara itu batas waktu penyampaian data jamaah haji yang berhak melunasi tahap II paling lambat tanggal 26 April 2019. Ditambahkannya untuk pembayaran pelunasan non teller jamaah haji dapat melakukan pembayaran pelunasan BPIH system non teller melalui internet banking dan mobile banking pada BSM, BRIS, BNIS, Mega Syariah, dan melalui ATM bank Muamalat.
“Sistem pelunasan non teller ini tidak akan menghapus layanan pelunasan BPIH di Bank”, ujarnya. Ini hanya sebagai alternative bagi jamaah agar lebih mudah dalam proses pelunasan BPIH. Selain efisiensi waktu jamaah juga dapat melakukan pelunasan dari mana saja bahkan tidak harus oleh jamaah yang bersangkutan.
Setelah melakukan pelunasan non-teller jamaah tinggal menyerahkan percetakan bukti setoran lunas ke kankemenag kabupaten/kota setiap hari Jumat. Selanjutnya jamaah haji melapor ke kankemenag Kabupaten/kota domisili setelah jamaah haji membawa pas poto ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar, sambungnya. Terakhir, bukti setoran lunas lembar satu diserahkan kepada jamaah haji setelah ditempat poto dan ditanda tangani jamaah haji, sebut suhardi mengurai (vera)