Pekanbaru
(Inmas) Bertempat di aula mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S.
Umar , M.Ag Gelar Rapat Ujian Sekolah
Berstandar Nasional (USBN). Rapat ini berlangsung pada hari Jum’at tanggal 09
Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Sabtu (10/02).
Turut hadir
dalam rapat tersebut Kasi Penmad, Drs. H. Dahlan, MA , Kasi PAIS, Drs. H.
Rialis Kamsa, M.Pd dan Kepala Madrasah Negeri Se- Kota Pekanbaru. Rapat ini
dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru.
Adapun
informasi yang disampaikan oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru dalam rapat tersebut; Pertama Keputusan yang diambil harus berada pada 3
koridor yaitu a. Koridor aturan perundang-undangan, b. Keputusan yang diambil
tidak terkait dengan undang-undang tetapi harus diambil keputusan, ini
dinamakan “kebijakan”, c Keputusan yang tidak ada paying hukumnya dinamakan
“kebijaksanaan”. Contoh musim kabut asap anak diliburkan. Papar Edwar.
Kedua; Ujian
Sekolah Berstandar Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 20
April 2018.Ketiga; Soal yang dibuat diambil secara acak dari Jakarta, Surabaya,
Kalimantan, Sumatera, dll. Tutup Edwar. (Idris)