0 menit baca 0 %

Kankemenag Siak Sosialisasikan System Pembayaran Non Tunai Kepada Ka KUA Se Kabupaten Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui bendahara keuangan melakukan sosialisasi pembayaran non tunai (e-money) kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Siak, Kamis, (08/02/18) di Aula Kankemenag Siak. Bendahara Keuangan Kankemenag Siak, Isrin Suhdi, S.HI men...

Siak (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui bendahara keuangan melakukan sosialisasi pembayaran non tunai (e-money) kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Siak, Kamis, (08/02/18) di Aula Kankemenag Siak. Bendahara Keuangan Kankemenag Siak, Isrin Suhdi, S.HI mengawali materi sosialisasinya dengan pengenalan Cash Manajemen System (CMS).

Didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag, Isrin Suhdi menjelaskan bahwa implimentasi pembayaran non tunai merupakan hal yang harus dilaksanakan per Januari 2018, untuk itu sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama No 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Non Tunai di Lingkungan Kementerian Agama harus digencarkan.

Menurutnya, selain dalam rangka percepatan implementasi, Pembayaran Non Tunai juga di latar belakangi untuk mendukung gerakan Nasional Non Tunai, implementasi inisiatif strategis dalam transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan terkait pembayaran secara elektonik,mempertegas kedudukan bendahara dalam struktur organisasi.

Lebih lanjut Isrin menjelaskan, dalam transaksi Non Tunai ada banyak keunggulan dibandingkan dengan pembayaran secara konvensional saat ini. Dalam transaksi non tunai  tidak terdapat resiko keamanan atas penyimpanan non tunai, transaksi dapat dilakukan meskipun pejabat yang berwenang tidak berada di tempat. “Pembayaran non tunai merupakan kebutuhan modern untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, keamanan dan literasi keuangan”, ujarnya. (Hd)