0 menit baca 0 %

Kakankemenag Siak Berikan Materi Pada Manasik Haji Mandiri Di Kecamatan Kerinci Kanan

Ringkasan: Siak (Inmas) Selasa, (20/02/18), Drs. H. Muharom selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak,  membuka sekaligus memberikan Materi Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji di Kecamatan Kerinci Kanan yang melaksanakan kegiatan Manasik Haji Mandiri.

Siak (Inmas) – Selasa, (20/02/18), Drs. H. Muharom selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak,  membuka sekaligus memberikan Materi Manasik Haji bagi Calon Jamaah Haji di Kecamatan Kerinci Kanan yang melaksanakan kegiatan Manasik Haji Mandiri. Acara yang diprakarsai oleh Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan Kerinci Kanan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kecamatan Kerinci kanan, Ka KUA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan CJH Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2018.

Sebelum memberikan Materi tentang peraturan pemerintah dan undang-undang berkaitan dengan pelaksanaan haji di Indonesia, Drs. H. Muharom mengawalinya dengan menjelaskan bahwa Manasik haji ini perlu dan sangat penting dilaksanakan. Karena dalam manasik haji ini kita diajarkan tentang rangkaian ibadah haji, mulai dari syarat haji, rukun haji, wajib haji, sunah Haji, hingga larangan-larangan selama menunaikan ibadah haji. “Oleh karena itu, ikutilah manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, jika ada yang tidak tau atau tidak mengerti, tanyakan langsung pada narasumbernya”, ungkapnya.

Ditambahkannya lagi, “Ibadah haji ini adalah ibadah yang sangat dirindukan oleh setiap umat Islam, dan ibadah Haji ini merupakan rukun Islam yang kelima. Untuk itu, niatkanlah selalu dalam menunaikan ibadah haji ini hanya mengharap ridho Allah Swt, jangan yang lain”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kerinci Kanan, M Mahbub, S.HI menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, keterampilan dan kemampuan khususnya dalam melasanakan ibadah haji agar dalam pelaksanaan ibadah haji  Calon Jamaah Haji tidak kesulitan dan mampu menjalankan apa yang menjadi syarat haji. (Hd)