0 menit baca 0 %

Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Sampaikan Kode Etik Dewan Hakim

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di ruang rapat Walikota Pekanbaru  dilaksanakan kegiatan Penyegaran Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur an Tingkat Kota Pekanbaru yang ke 52 tahun 2019. Pada kegiatan tersebut, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs.


Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di ruang rapat Walikota Pekanbaru  dilaksanakan kegiatan Penyegaran Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Kota Pekanbaru yang ke 52 tahun 2019. Pada kegiatan tersebut, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag menyampaikan Kode Etik Dewan Hakim.Kamis (21/03).

Menurut beliau ada sebelas Kode Etik Dewan Hakim yang harus dipatuhi Pertama: Larangan menghidupkan, mengangkat atau menaktifkan HP/Ponsel selama perlombaan berlangsung, Kedua: Larangan mempengaruhi hakim lainnya dalam memberikan penilaian, ketiga; Mengurangi nilai apabila lampu merah telah hidup, sementara peserta masih melanjutkan bacaan dengan menambah ayat. Keempat; Dilarang menggunakan qur’an HP/Ponsel/Android dalam menyimak bacaan peserta, Kelima ; Dilarang merokok selama menjalankan tugas. Ungkap Edwar.

Keenam; Dilarang menyalin atau mengkopi hasil penilaian yang sudah diberikan, Ketujuh; Dilarang menerima atau memberi dalam bentuk apapun dari dan oleh peserta yang dapat mempengaruhi penilaian dewan hakim, Kedelapan; Dewan hakin harus melakukan penilaian secara adil dan bijaksana, Kesembilan; Bahwa  juara 1 Pada MTQ ini mutlak menjadi utusan Kota Pekanbaru pada MTQ Propinsi mendatang, Kesepuluh; Peserta yang sudaj juara satu di kab/kota lain dinyatakan tidak berhak untuk mengikuti MTQ tingkat Kota Pekanbaru dan Kesebelas: Peserta yang sudah juara 1 di Kota Pekanbaru tidak dibenarkan lagi tampil di Kab/Kota lain. Lanjut Edwar. (Idris)