Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini bertempat di ruang
rapat Walikota Pekanbaru dilaksanakan
kegiatan Penyegaran Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Kota
Pekanbaru yang ke 52 tahun 2019. Pada kegiatan tersebut, Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag menyampaikan Kode Etik Dewan Hakim.Kamis
(21/03).
Menurut beliau ada sebelas Kode Etik Dewan Hakim yang
harus dipatuhi Pertama: Larangan
menghidupkan, mengangkat atau menaktifkan HP/Ponsel selama perlombaan
berlangsung, Kedua: Larangan
mempengaruhi hakim lainnya dalam memberikan penilaian, ketiga; Mengurangi nilai apabila lampu merah telah hidup, sementara
peserta masih melanjutkan bacaan dengan menambah ayat. Keempat; Dilarang menggunakan qur’an HP/Ponsel/Android dalam
menyimak bacaan peserta, Kelima ;
Dilarang merokok selama menjalankan tugas. Ungkap Edwar.
Keenam; Dilarang menyalin atau mengkopi hasil penilaian yang
sudah diberikan, Ketujuh; Dilarang
menerima atau memberi dalam bentuk apapun dari dan oleh peserta yang dapat
mempengaruhi penilaian dewan hakim, Kedelapan;
Dewan hakin harus melakukan penilaian secara adil dan bijaksana, Kesembilan; Bahwa juara 1 Pada MTQ ini mutlak menjadi utusan
Kota Pekanbaru pada MTQ Propinsi mendatang, Kesepuluh;
Peserta yang sudaj juara satu di kab/kota lain dinyatakan tidak berhak untuk
mengikuti MTQ tingkat Kota Pekanbaru dan Kesebelas:
Peserta yang sudah juara 1 di Kota Pekanbaru tidak dibenarkan lagi tampil
di Kab/Kota lain. Lanjut Edwar. (Idris)