Siak (Inmas) – Rabu, (14/02/18), Dalam materinya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom menyampaikan materi berkenaan dengan “Kebijakan Pemerintah dan UU Perkawinan” kepada 29 pasang di aula Kantor Camat Lubuk Dalam. “Hendaknya sebelum menikah bapak/ibuk sekalian mengetahui ilmunya dulu, ini semua dilakukan agar pengamalan ilmu tersebut dapat diaplikasikan dengan baik setelah menempuh hidup bersama pasangan nanti”, ungkapnya menasehati.
Muharom melanjutkan materinya, bahwa Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perkawinan adalah UU No.1 Th.1974 dan Peraturan Pemerintah No.9 Th.1975 tentang pelaksanaan UU.No.1 Th.1974. Dua peraturan perundang-undangan tersebut merupakan aturan perkawinan yang terbaru yang menghapus semua aturan perkawinan yang lebih dahulu ada sepanjang telah diatur dalam UU No.1 tersebut.
“Pasal 1. UU Nomor 1 Th.1974 menyatakan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa“. Dari pasal 1 tersebut dapat diambil pengertian bahwa ada 5 (lima) hal penting yang terangkum didalamnya , yaitu : 1. Ikatan lahir batin., 2. Antara seorang pria dengan seorang wanita., 3. Sebagai suami isteri., 4. Tujuan membentuk keluarga bahagia yang kekal., 5. Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.”, ujarnya menyampaikan.
Ditambahkannya lagi, tujuan perkawinan tidak akan terwujud tanpa diusahakan , dan cara mewujudkannya menurut ketentuan psl.1 UU. No.1 Th.1974 adalah harus berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa , artinya harus berdasar agama masing-masing. Semua yang diperintah oleh agama laksanakan walaupun pahit buat rumah tangga, dan semua yang dilarang oleh agama hindari walaupun membahagiakan.
29 pasangan yang mengikuti Suscatin gabungan ini terdiri dari 13 pasang dari Kecamatan Lubuk Dalam dan 16 pasang dari Kecamatan Kerinci Kanan. Kegiatan Suscatin ini diselenggarakan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), KUA Kecamatan bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dan Dinas Kesehatan. (Hd)