Riau (Inmas) – Kegiatan Bimtek Operator Aplikasi Pelaporan dan Database Bimbingan Perkawinan telah dilaksanakan selama dua hari. Malam ini Senin, (25/03) pukul 21.45 WIB, Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Riau Afrialsah Lubis MA resmi menutup acara bimtek yang diikuti oleh 44 peserta itu di Aula Gedung Hotel Dyan Graha Pekanbaru.
Dalam sambutan penutupan Afrialsah sekaligus memberikan materi tentang Filosofi Bimbingan Perkawinan. Afrialsah mengajak para stakeholder holder di lingkungan Bimas Islam untuk lebih berperan aktif dalam memberikan penyuluhan Bimbingan Perkawinan kepada catin.
Dalam materinya Afrialsah memaparkan angka perceraian yang semakin tinggi sebagian besar disebabkan oleh gugat cerai. Dilansir dari BADILAG Mahkamah Agung RI Tahun 2010 bahwa selama 2005-2010 rata rata dari 10 pasangan yang menikah bercerai di pengadilan. “Lebih 70 persen perceraian disebabkan karena gugat cerai dari istri dengan alasan tertinggi ketidakharmonisan, disusul tidak adanya tanggung jawab, masalah ekonomi”, katanya.
Menurut data BPS Tahun 2012 terdapat 14,58 persen kepala rumah tangga perempuan atau setara dengan 8,91 juta keluarga. Tahun 2007 angka kepala rumah tangga perempuan menurut data BPS 13,6 persen, rincinya.
Mirisnya lagi lanjut Afrialsah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang pernah terjadi, tercatat 7.548 kasus yang terjadi pada Tahun 2013, Tahun 2014 5.102 kasus. Tercatat Tahun 2015 sebanyak 7.725 kasus, Tahun 2015 sebanyak 5.784 kasus, Tahun 2017 9.609 kasus. Bahkan Diluar angka tersebut terdapat ratusan ribu kasus kekerasan terhadap istri yang berujung perceraian sebagaimana dilaporkan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, ungkapnya.
Kondisi ketahanan keluarga seharusnya bisa kita tekan, dengan melakukan bimbingan perkawinan (Bimwin). Aplikasi ini perlu kita mergerkan datanya.
Lebih jauh, dikatakannya Bimbingan perkawinan bisa dilaksanakan dengan cara konseling ataupun kelompok. Ia menyebut setidaknya ada tiga tujuan yang prinsipil dalam sebuah perkawinan.
Pertama, memahami prinsip Islam tentang perkawinan dan keluarga. Kedua memahami aspek perkawinan dan kehidupan keluarga. Ketiga, memiliki kecakapan hidup untuk mengelola dinamika perkawinan dan keluarga.
Terakhir, Afrialsah mengulas Prinsip pembelajaran (4 Pilar Pembelajaran) dalam membentuk sebuah keluarga. Pertama, memahami prinsip agama dan seluk beluk perkawinan dan keluarga. Kedua, mampu mengelola psikologi keluarga. Ketiga, menjadi figur yang matang untuk mengelola perkawinan dan keluarga. Keempat, siap hidup bersama pasangan.(vera)