0 menit baca 0 %

Zulkifli : Pelaksanaan Ibadah Haji Harus Sesuai Regulasi

Ringkasan: Pelalawan (Humas) – Ibadah haji adalah ibadah yang pelaksanaaanya melibatkan beberapa unsur terkait yaitu antara lain BPS-BPIH, Kemenag Kab/kota dan Kemenag Pusat, yang mana dalam pengelolahanya tidak lepas dari persoalan-persoalan yang ada dilapangan.

Pelalawan (Humas) – Ibadah haji adalah ibadah yang pelaksanaaanya melibatkan beberapa unsur terkait yaitu antara lain BPS-BPIH, Kemenag Kab/kota dan Kemenag Pusat, yang mana dalam pengelolahanya tidak lepas dari persoalan-persoalan yang ada dilapangan. Oleh karena itulah perlu ada regulasi yang mengatur hal tersebut agar pelaksanaannya berjalan tertib, aman dan lancar serta bisa membuat masyarakat nyaman dalam melaksanakan ibadahnya. Penyelenggaraan haji dikabupaten pelalawan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan nasional yang dasarnya adalah UU no 17 tahun 1999 dan KMA RI no 371 tahun 2002 serta peraturan dan perundang undangan lainnya yang menyangkut tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.

Untuk itulah Kantor Kementerian Agama Kab. Pelalawan melalui DIPA seksi penyelenggara haji dan umrah menggelar kegiatan Pelatihan Instruktur Manasik Haji tahun 2013 yang melibatkan 30 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA, IPHI dan beberapa ormas islam yang ada di kab pelalawan. Melalui acara yang digelar di Aula kankemenag kab pelalawan Senin, 09/12/2013, kakankemenag Drs. H. Zulkifli membuka acara sekaligus menyampaikan materinya kepada peserta masyarakat perlu diberikan informasi tentang aturan pelaksanaan ibadah haji secara tepat sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kita berharap kepada para peserta dalam kegiatan ini agar memberikan informasi kepada para jamaah sesuai dengan regulasi yang ada secara tepat dan jangan memberikan informasi haji yang berbeda hal ini bisa membingungkan masyarakat dalam pelaksanaan ibadah nantinya” ungkapnya. Disamping itu juga kepada instruktur yang mengikuti pelatihan ini dapat memberikan penjelasan-penjelasan dan ilmu khususnya tentang ibadah haji kepada para jamaahnya sehingga para jamaah mampu melaksanakan ibadah haji secara mandiri tanpa harus selalu dipandu oleh petugas”, tambahnya. (end)