0 menit baca 0 %

Zakat profesi di Rohul mencapai 4,5 Milyar/ Tahun

Ringkasan: Rokan Hulu (Inmas)- “Seandainya zakat Fitrah dan zakat mal se-Kabupaten Rokan Hulu berada dalam satu tempat maka zakat mal dan zakat Fitrah mencapai 29 Milyar pertahunnya, ini dapat dilihat dari data yang ada pada kita zakat mal pertahunnya, mencapai 4,5 Milyar sementara zakat Fitrah mencapai...

Rokan Hulu (Inmas)- “Seandainya zakat Fitrah dan zakat mal se-Kabupaten Rokan Hulu berada dalam satu tempat maka zakat mal dan zakat Fitrah mencapai 29 Milyar pertahunnya, ini dapat dilihat dari data yang ada pada kita zakat mal  pertahunnya, mencapai 4,5 Milyar sementara zakat Fitrah mencapai 24 Milyar/ tahun dapat diduga masih banyak masyarakat Rokan Hulu yang tidak bayar zakat melalui amil zakat, atau Musholla bahkan Surau sehingga data tersebut tidak sampai pada kita,“jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Rokan Hulu Drs.Ahmad Supardi,MA, pada pembukaan Pembinaan Nazir dan Lembaga Wakaf di Aula Kemenag Rohul,Selasa(01/9).

beliau juga mengharapkan agar masyarakat Rokan Hulu dapat membayar zakat pada Baznas  yang telah ditunjuk pada Desa,Kecamatan dan Kabupaten. karna potensi zakat yang ada di desa-desa masih berada pada mempertahankan kemiskinan,bukan menghilangkan kemiskinan.harapan Ahmad juga dengan penyaluran zakat para penerima zakat dapat menggunakan sebaik mungkin sehingga tahun depan tidak termasuk lagi pada daftar penerima zakat.

Ahmad Supardi,menyampaikan masih banyak tanah wakaf kita yang belum memiliki sertifikat bahkan Akta Ikrar Wakaf juga tidak ada hanya percaya pada Nazir.Ahmad Supardi juga menghimbau untuk memberdayakan Wakaf secara baik.masih banyak tanah wakaf kita yang belum memiliki sertifikat, sekarang  tanah  sudah berharga, kalau tahun 70 an harga tanah tidak ada artinya namun sekarang harga tanah luarbiasa, kalau Nazir tidak mengurus Akta Ikrar Wakafnya dikhawatirkan ahli warisnya dikemudian hari akan  mengambil tanah wakaf tersebut , sudah banyak contoh ungkap beliau.karenanya diharapkan pada Penyelenggara Syariah H. Marthillevi Saleh, S.Ag. M.Sy agar kita adakan kegiatan untuk pemanggilan seluruh imam masjid se- Kecamatan Rambah, sehingga bila ada dana hibah atau dana swadaya bisa kita uruskan sertifikat tanah wakaf tersebut,ungkapnya,” (rt).

 

*edit by diah