0 menit baca 0 %

YPAIR MADINATUN NAJAH RAMPUNGKAN PENGISIAN RAPOR DENGAN ARD

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK...

Indragiri Hulu,(Inmas). Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018). Sesuai Edaran tentang ARD Madrasah (Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018), ARD Madrasah mulai diberlakukan pada semester gasal tahun pelajaran 2018/2019.
Dengan ARD guru-guru cukup memasukkan nilai kedalam aplikasi yang bisa diakses menggunakan smartphone, notebook dan desktop.
Dengan semakin majunya dunia elektronik digital kita manfaatkan untuk membantu untuk memudahkan ataupun efisiensi dalam dunia kerja. Serta bagaimana memanfaatkan media bagi tenaga pendidik yang ada di Yayasan Pendidikan Agama Islam Rengat (YPAIR) Madinatun Najah, baik di MTs maupun di MA, ujar Hj. Marlian, MA selaku kepala MA Madinatun Najah Rengat. Untuk itu kita harus mampu meningkatkan kompetensi dalam menghadapi era digital saat ini, tambahnya.(tulang)