Siak (Inmas) – Kamis, (19/04/18), Kantor Wilayah
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP)
laksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak,
dihadiri oleh Seluruh pemangku kepentingan pada 4 Satker di lingkungan Kemenag Kabupaten
Siak. Acara yang dibuka oleh Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom.
Yeni Arpina, SE dari ULP Kanwil Kemenag Riau
dalam paparannya menjelaskan bahwa Peraturan Presiden terbaru untuk pengganti
Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan
diberlakukan per 1 Juli 2018 mendatang. Nantinya, seluruh pengadaan barang/jasa
pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan
baru tersebut.
Lebih
lanjut, Yeni memberi keterangan bahwa, terdapat 13 hal baru yang terdapat pada
Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan dengan Perpres yang lama tersebut
antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. "Pada
Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga
termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan
barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek
kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia," jelasnya.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah ini terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid (Langkah) ini disederhanakan
dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis
diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral
lainnya. (Hd)