0 menit baca 0 %

Yeni Arpina,SE Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Kankemenag Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (19/04/18), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) laksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dihadiri oleh Seluruh...

Siak (Inmas) – Kamis, (19/04/18), Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) laksanakan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, dihadiri oleh Seluruh pemangku kepentingan pada 4 Satker di lingkungan Kemenag Kabupaten Siak. Acara yang dibuka oleh Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom.

Yeni Arpina, SE dari ULP Kanwil Kemenag Riau dalam paparannya menjelaskan bahwa Peraturan Presiden terbaru untuk pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akan diberlakukan per 1 Juli 2018 mendatang. Nantinya, seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan setelah 1 Juli 2018 diharuskan menggunakan aturan baru tersebut.

Lebih lanjut, Yeni memberi keterangan bahwa, terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan dengan Perpres yang lama tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. "Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia," jelasnya.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini terdiri dari 15 bab dengan memuat 94 pasal. Beleid (Langkah) ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum. Hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. (Hd)