Kampar (Inmas) – Ikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2016. Demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Fairus MA, melalui Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, saat monitoring Dana BOS di MTsN Model Kuok, Kecamatan Kuok.
Yamin mengatakan, Setiap Madrsah baik swasta maupun Negeri yang mendapatkan dana BOS wajib mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran.
Lebih lanjut Yamin mengatakan, Setiap Madrasah baik Negeri Maupun Swasta harus membuat daftar nama-nama murid yang bebas dari biaya atau iuran. Pilihlah murid yang paling miskin diantara yang miskin, kemudian bebaskan biaya mulai dari uang sekolah, pakain, buku maupun biaya lainya.
Untuk diketahui program BOS SD dan SMP ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada satuan pendidikan. Program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, para Yamin.
Yang mana Secara khusus program BOS SD dan SMP bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi satuan pendidikan; membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta; dan meringankan beban biaya operasi satuan pendidikan bagi peserta didik di satuan pendidikan swasta, jelas Yamin
Kemudian Secara khusus program BOS SMA dan SMK bertujuan untuk: membantu biaya operasional sekolah non personalia; meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK); mengurangi angka putus sekolah; mewujudkan keberpihakan pemerintah bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin;memberikan kesempatan yang setara bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, tegas Yamin
Oleh karena itu, Sebelum bekerja, lihat dulu aturan, jangan sampai bekerja dulu baru lihat atauran. Ini harus menajdi perhatian kita bersama agar prinsip dalam penggunaan dana BOS yakni, efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat, bisa kita wujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Yamin. (Ags)