0 menit baca 0 %

Yamin : Ada 5 Tahapan Proses Sertifikasi Halal

Ringkasan: Kampar (Inmas) Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal dibidang makanan dan minuman (Mamin) serta produk-produk yang terkait dengan Mamin, ada 5 tahapan proses yang harus dilalui. Demikian disampaikan Penyelenggara Syari ah Kantor Kementerian Agama Kab.

Kampar (Inmas) โ€“ Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal dibidang makanan dan minuman (Mamin) serta produk-produk yang terkait dengan Mamin, ada 5 tahapan proses yang harus dilalui. Demikian disampaikan Penyelenggara Syariโ€™ah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Muhammad Yamin, hari rabu (06/11/2019) diruang kerjanya.

Yamin menjelaskan, tahapan proses sertifikasi halan ini adalah Pertama, pelaku usaha mendaftarkan diri dengan melampirkan sejumlah persyaratan. Kedua, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan meneliti seluruh persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pelaku usaha ini.ย 

Ketiga, pelaku usaha akan menentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memeriksa produk-produk yang dijual atau dimakan. Keempat, LPH akan melakukan pemeriksaan barang-barang tersebut, hasilnya nanti akan diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang akan memberikan fatwa kehalalan sebuah produk.

Kemudian yang terakhir yang ke lima, dari hasil fatwa Majelis Ulama Indonesia barulah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikasi halalnya, tutup Yamin. (Ags/Usm/Mjs)