Kampar (Humas) – Dalam rangka mewujudkan Zona Integritas (ZI), Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar terus berbenah. Demikian disampaikan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI pada Rabu (25/03) diruang kerjanya.
Hakam menegaskan, pembenahan-pembenahan ini kita lakukan mengingat pada Tahun ini Kantor Kemenag Kampar akan dijadikan pusat percontohan atau pilot project Zona Integritas di Wilayah Prov. Riau. Ditunjuknya Kemenag Kampar menjadi Zona Integritas di Prov. Riau ini, berdasarkan tinjauan langsung dari Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau H Muhammad Saman SSos MSi bersama rombongan beberapa hari yang lalu.
Terkait dengan hal tersebut Hakam menghimbau untuk menyukseskan program ZI ini, akan kita lakukan upaya seoptimal mungkin pada setiap objek yang dinilai. Berikut 20 item objek-objek yang dinilai tersebut : penandatangan dokumen fakta integritas, pemenuhan kewajiban LHKPN, pemenuhan akuntabilitas kinerja, pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan, penerapan disiplin PNS, penerapan kode etik khusus, penerapan kebijakan pelayanan public, penerapan whistle blower system tindak pidana korupsi, pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, kegiatan pendidikan/ pembinaan dan promosi anti korupsi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/KPK/APIP.
Kemudian penerapan kebijakan pembinaan purna tugas, penerapan kebijakan pelaporan transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profile oleh PPATK, rekrutmen secara terbuka, promosi jabatan secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, pengukuran kinerja individu sesuai dengan ketentuan berlaku dan keterbukaan informasi public, jelas Hakam.
“20 item ZI ini berdasarkan Permenpan dan RB nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM) dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda)”, pungkasnya. (Ags)/edit vera)