Tembilahan (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik dan tertib administrasi kependudukan. Melalui inovasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS), sebanyak sembilan pasang suami-istri secara resmi menerima buku nikah mereka dalam sebuah prosesi khidmat di Aula Kantor KUA Kecamatan Tembilahan, Kamis (18/12/2025).
Penyerahan dokumen hukum tersebut menjadi bukti nyata
keberhasilan program "GAS" dalam menjangkau pasangan yang sebelumnya
belum tercatat pernikahannya secara resmi oleh negara.
Kepala KUA Kecamatan Tembilahan, H. Rasyidi menjelaskan
bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan memiliki buku nikah, pasangan suami-istri kini memiliki akses yang lebih
mudah terhadap berbagai layanan publik lainnya, seperti pembuatan akta
kelahiran anak, kartu keluarga, hingga jaminan kesehatan.
"Program GAS atau Gerakan Sadar Pencatatan Nikah ini
adalah ikhtiar kami di Kementerian Agama untuk memberikan perlindungan hukum
bagi hak-hak istri dan anak. Kami ingin memastikan setiap pernikahan di
Kecamatan Tembilahan terdokumentasi dengan baik oleh negara. Hari ini, 9 pasang
buku nikah kami serahkan sebagai bukti bahwa negara hadir melayani Masyarakat,”
ujar H. Rasyidi.
Acara yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri
oleh para penyuluh agama dan staf KUA, yang turut memberikan ucapan selamat
kepada para peserta. Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti ruangan saat
satu per satu pasangan menerima dokumen penting yang telah lama mereka
nantikan. (Ria)