Siak (Inmas) – Kamis, (12/10/17), untuk meningkatkan kualitas dan pemantapan pendidik dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 se-KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) MTsN 2 Siak (MTsN Sungai Apit), maka diadakan Workshop Pemantapan Kurikulum 2013 bertempat di ruang aula MTsN 2 Kecamatan Sungai Apit.
Dalam laporannya, ketua panitia menjelaskan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut :
- Menjamin terlaksananya implementsi kurikulum 2013 di Madrasah sesuai dengan konsep dan substansi kurikulum 2013.
- Meningkatkan pemahaman pendidik dalam konsep dan implementasi kurikulum 2013.
- Meningkatkan kemampuan dan pemahaman pendidik dalam mengembangkan pembelajaran saintifik.
- Meningkatkan kemampuan dan pemahaman pendidik dalam merancang dan melaksanakan penilaian autentik.
- Meningkatkan kemampuan pendidik dalam dokumen 1 kurikulum 2013 dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan bahan ajar yang diperlukan.
Kegiatan Workshop Pemantapan Kurikulum 2013 ini menghadirkan narasumber berasal dari pengawas madrasah dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Mery Noviawati, M.Pd dan Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kankemenag Siak, Drs. H. Syaifuddin.
Mery Noviawati yang menjadi narasumber banyak berbicara tentang, Kebijakan Implementasi kurikulum 2013, Perubahan Mindset dan rasionalisasi kurikulum 2013, Analisis SKL, KI dan KD, Simulasi pembelajaran berbasis sainstifik, Simulasi penilaian autentik, Analisis buku guru dan buku siswa, Menyusun dokumen kurikulum madrasah, Penyusunan RPP, Membuat media pembelajaran, Peer Teaching, Evaluasi dan Tindak lanjut.
Sedangkan Drs. H. Syaifuddin selaku Ketua Pokjawas Kankemenag Siak memaparkan tentang PKG (Penilaian Kinerja Guru). Dalam paparannya, Syaifuddin menjelaskan bahwa PKG bertujuan untuk menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara professional dan PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.
Adapun hasil penilaian PKG berguna sebagai bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya. Kemudian sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Selanjutnya merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009. (Hd)