0 menit baca 0 %

Workshop Internasional Women's Day, Kabid Urais dan Binsyar Bahas Bahaya Kawin Anak

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan perkawinan yang masih dilakukan saat usia masih anak-anak banyak kerugiannya (mudharatnya). Karena itu, usia ideal minimal bisa dilangsungkan pernikahan adalah 21 tahun.Kantor Wilayah Kemenag Riau terus berupaya mengantisipasi pernikahan anak beru...

Riau (Inmas)- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan perkawinan yang masih dilakukan saat usia masih anak-anak banyak kerugiannya (mudharatnya). Karena itu, usia ideal minimal bisa dilangsungkan pernikahan adalah 21 tahun.

Kantor Wilayah Kemenag Riau terus berupaya mengantisipasi pernikahan anak berusia di bawah 19 tahun untuk menekan angka perceraian. Pernikahan dini disebutkan rentan terhadap terjadinya perceraian.

"Dari calon pengantin wanitanya 16 tahun, dan catin prianya 19 tahun. Sekarang itu dilakukan revisi undang undang no. 16 tahun 2019 yang disebut UU perkawinan. Hanya merevisi 1 saja yaitu pasal 7 tentang usia,” kata Afrialsah Lubis MPd saat menjadi salah satu pemateri pada acara Workshop Perayaan Hari Perempuan Sedunia yang digelar oleh Asosiasi PPSW, Senin (09/03).

Pada acara yang bertemakan Perempuan Berdaulat Atas Dirinya Tolak Semua Aturan Diskriminatif itu, mantan Kasubbag Ortapeg ini mengangkat pentingnya pengetahuan perempuan terutama orang tua terhadap bahaya pernikahan dini.

Afrialsah menyebut secara biologis usia 19 tahun untuk catin pria dan wanita memang sudah bisa dikatakan dewasa usia demikian. Hanya saja kita harus kembali lagi merujuk kepada tujuan perkawinan itu bagaimana menurut agama Islam? 

“Menikahlah dengan jenis pasanganmu sendiri supaya tenang, supaya ada cinta kasih, Jika tidak menikah maka bukan golonganku, kata nabi.” Terangnya. 

Boleh saja menikah pada usia 16 tahun, syaratnya harus tetap melalui pengadilan. Hasil dari pernikahan anak itu akan menciptakan generasi yang lemah. Karena secara psikologis belum siap. 

Karena harus mengurusi anaknya dan orang lain, keluarga suaminya. Sementara ibu itu pendidikan pertama bagi anaknya. “Madrasah Al 'ula bagi generasi penerusnya,” ungkap Kabid Urais dan Binsyar ini.

Menurutnya, pernikahan bukan pekerjaan main-main karena tujuan akad nikah adalah mencapai keluarga bahagia. Untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warrahmah, sebutnya, perlu diperhatikan usia pasangan saat menikah.

“Berbahaya kalau kawin anak dilaksanakan yang terjadi secara egois dan prematur.” Tuturnya.

Mengapa undang-undang menetapkan usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 19 tahun? Karena itu faktor kematangan. Usia nikah berapa itu sesuai kultur masyarakat dan Indonesia usia ideal itu di atas 19 tahun. Makanya pemerintah menetapkan usaha itu," jelasnya lagi.

Ia menilai kematangan emosional, ekonomi, fisik termasuk kesehatan reproduksi menjadi hal urgen. Inilah yang perlu kita sosialisasi ke masyarakat sehingga paham bahwa perkawinan itu bukan sementara, tapi hakiki. Bukan kebahagiaan di dunia saja, tapi juga di akhirat,"sambungnya.

Kami harap para ibu dapat mensosialisasikan usia pernikahan ke masyarakat. Hal itu karena usia kematangan menikah sangat penting diperhatikan. “Faktor usia juga sangat menentukan kematangan dan emosional," bebernya.

Terakhir ia menyampaikan bahwa pihaknya Kementerian Agama menaruh perhatian besar terhadap peristiwa pernikahan anak. Beberapa studi menurutnya menunjukkan dampak sosial yang cukup besar akibat adanya perkawinan anak.

Oleh karena itu, mohon kepada masyarakat berpikirlah yang panjang, pikir kembali sebelum memutuskan menikah di usia sangat dini, harap Afrialsah dihadapan para peserta workshop yang mayoritas adalah perempuan.

Kegiatan Diklat yang dipusatkan di Hotel Evo itu dihadiri sejumlah tokoh perempuan dan lembaga Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Sumatera.(vera/za)