<!--[if gte mso 9]><xml>
Kebijakan bekerja dari rumah/tempat tinggal atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang Berada Di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Kebijakan ini dikeluarkan, menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan WFH ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya melalui surat dengan nomor B-362/Kw.04.1/3/Kp.01.2/05/2020 yang di sampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA di tegaskan kepada seluruh ASN Kementerian Agama Provinsi Riau baik yang berada di Kanwil maupun di Kabupaten/kota agar dapat melaksanakan Edaran tersebut.
Selain itu ASN Kementerian Agama di Provinsi Riau selama masa WFH untuk tidak melakukan perjalanan/ bepergian keluar Daerah/ Mudik Lebaran untuk membatasi dan mencegah penyebaran Covid - 19 lebih meluas.
Menindaklanjuti hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bengkalis Dr. H. Carles. SAg. MA menghimbau kepada seluruh ASN yang berada di wilayahnya untuk dapat mengikuti aturan yang telah di sampaikan.
Meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing. ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah.
Bagi ASN Kemenag Bengkalis di tegaskan untuk tidak melakukan Kegiatan Bepergian ke luar daerah dan/atau Kegiatan Mudik terkecuali karena alasan tertentu seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal, namun tetap harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dan tentu nya harus berkordinasi dahulu kepada pimpinan. (hms)