0 menit baca 0 %

WFH ASN Kemenag Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Kakanwil Tetap Tegaskan ASN Tidak Boleh Mudik

Ringkasan: Riau (Inmas) - Belum berakhirnya Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid - 19) membuat pemerintah kembali memperpanjang Work From Home (WFH) bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan WFH tesebut juga berlaku untuk ASN pada Kementerian Agama.  Melalui Surat Edaran Menteri Agama No.

Riau (Inmas) - Belum berakhirnya Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid - 19) membuat pemerintah kembali memperpanjang Work From Home (WFH) bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan WFH tesebut juga berlaku untuk ASN pada Kementerian Agama. 

Melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Berskala besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kedinasan di Rumah/ tempat Tinggal, Kementerian Agama kembali memperpanjang WFH ASN nya hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA menegaskan kepada seluruh ASN Kementerian Agama Provinsi Riau baik yang berada di Kanwil maupun di Kabupaten/kota agar dapat melaksanakan Edaran tersebut. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) di lakukan di rumah/tempat tinggal di mana Pegawai tersebut ditempatkan/ditugaskan pada satuan kerja masing-masing.

Pimpinan Satuan kerja/Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau agar mengatur lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal bagi pegawai yang berada dalam kewenangannya dan memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan juga memperhatikan kondisi wilayah dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu ASN Kementerian Agama di Provinsi Riau selama masa WFH untuk tidak melakukan perjalanan/ bepergian keluar Daerah/ Mudik Lebaran untuk membatasi dan mencegah penyebaran Covid - 19 lebih meluas.

“Bagi ASN yang tetap melakukan perjalanan keluar Daerah karena alasan tertentu seperti adanya keluarga yang sakit atau meninggal untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, seperti Menunjukan surat Izin yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II atau Kepala KanKemenag Kabupaten/Kota, menunjukkan hasil Negativ Covid - 19 berdasarkan Polymerase Chai Reaction (PCR) Test/ Repit Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesma/Klinik Kesehatan, dan Menunjukkan Identitas diri yang sah. Pembatasan kegiatan bepergian keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid - 19”.

Selama pelaksanaan WFH, ASN Kementerian Agama Provinsi Riau tetap melaksanakan tugasnya dari rumah, kecuali hal tertentu mewajibkan untuk hadir di Office atau Work From Office. WFH bukan berarti ASN tersebut libur dengan aktifitas perkantorannya karena setiap ASN Kemenag Riau akan diminta untuk melakukan Share Lokasi sebagai wujud pemantauan aktifitas WFHnya. Seluruh ASN juga tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pebatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. (ana/imus/eka/faj/anto)