Riau (Inmas) - Belum berakhirnya
Pandemi Corona Virus Desease 2019 ( Covid - 19) membuat pemerintah kembali
memperpanjang Work From Home (WFH) bagi
Aparatur Sipil Negara (ASN). Perpanjangan WFH tesebut juga berlaku untuk
ASN pada Kementerian Agama.
Melalui Surat Edaran Menteri
Agama No. 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai
Kementerian Agama yang berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Berskala
besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kedinasan di Rumah/ tempat Tinggal, Kementerian
Agama kembali memperpanjang WFH ASN nya hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi
lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA menegaskan kepada seluruh ASN
Kementerian Agama Provinsi Riau baik yang berada di Kanwil maupun di
Kabupaten/kota agar dapat melaksanakan Edaran tersebut. Pelaksanaan tugas
kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) di lakukan di rumah/tempat
tinggal di mana Pegawai tersebut ditempatkan/ditugaskan pada satuan kerja
masing-masing.
Pimpinan Satuan kerja/Unit Kerja
di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau agar mengatur
lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal bagi
pegawai yang berada dalam kewenangannya dan memastikan agar penyesuaian sistem
kerja yang dilakukan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan kepada masyarakat dan juga memperhatikan kondisi wilayah dalam
penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu ASN Kementerian Agama
di Provinsi Riau selama masa WFH untuk tidak melakukan perjalanan/ bepergian
keluar Daerah/ Mudik Lebaran untuk membatasi dan mencegah penyebaran Covid - 19
lebih meluas.
“Bagi ASN yang tetap melakukan
perjalanan keluar Daerah karena alasan tertentu seperti adanya keluarga yang
sakit atau meninggal untuk dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan,
seperti Menunjukan surat Izin yang ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II atau
Kepala KanKemenag Kabupaten/Kota, menunjukkan hasil Negativ Covid - 19
berdasarkan Polymerase Chai Reaction (PCR) Test/ Repit Test atau surat
keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/Rumah Sakit/Puskesma/Klinik Kesehatan, dan
Menunjukkan Identitas diri yang sah. Pembatasan kegiatan bepergian keluar
Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid - 19”.
Selama pelaksanaan WFH, ASN Kementerian
Agama Provinsi Riau tetap melaksanakan tugasnya dari rumah, kecuali hal tertentu
mewajibkan untuk hadir di Office atau Work From Office. WFH bukan berarti ASN
tersebut libur dengan aktifitas perkantorannya karena setiap ASN Kemenag Riau
akan diminta untuk melakukan Share Lokasi sebagai wujud pemantauan aktifitas
WFHnya. Seluruh ASN juga tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9
Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang
Berada di Wilayah dengan Penetapan Pebatasan Sosial Berskala Besar dan
Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal. (ana/imus/eka/faj/anto)