0 menit baca 0 %

Waspendais Beri Arahan Guru Agama Madrasah Ibtidaiyah(MI) Sederajat

Ringkasan: Siak (Humas)- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais) tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau sederajat, Mesran.S.Pdi memberikan pengarahan kepada para guru pendidkan Agama Islam Se Kabupaten Siak mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan...

Siak (Humas)- Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Pengawas Pendidikan Agama Islam (Waspendais) tingkat Madrasah Ibtidaiyah atau sederajat, Mesran.S.Pdi memberikan pengarahan kepada para guru pendidkan Agama Islam Se Kabupaten Siak mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan proses belajar mengajar termasuk juga masalah sertifikasi guru Agama Islam.

“Banyak kendala yang dihadapi guru dilapangan, diantaranya mata pelajaran agama yang sebelumnya 4 jam, setelah kembali pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidkan (KTSP) menjadi 3 jam, sementara prakteknya para guru tetap mengajar 4 jam, ketika dibuat laporan tidak bisa diterima karna yang berlaku hanya 3 jam pelajaran”, jelas Mesran S.Pdi

Mengenai kendala tersebut Mesran memberikan solusi tersebut dengan menjelaskan, "Bagi guru yang telah mengajar 4 jam agar memasukkan 1 jamnya kedalam ekstrakulikuler, seperti mengajarkan anak-anak tata cara shalat dianggap praktek dilapangan, ini disiasati agar para guru tidak merasa kecewa dengan kegiatan mengajar mereka".

Dikesempatan yang sama Mesran juga menambahkan bagi guru yang sudah sertifikasi agar bersungguh-sunguh dan cermat dalam memenuhi syarat yang telah ditentukan, seperti melampirkan asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terhitung mulai awal Januari, agar dikemudian hari proses pencairan sertifikasi tidak bermasalah. (sl)

*edit by novam