0 menit baca 0 %

Walikota Dumai, Kemenag Dumai dan Ormas Islam se- Kota Dumai Keluarkan 12 Kesepakatan Upaya Cegah COVID-19, Aktifitas Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Berlangsungnya deklarasi kesepakatan dan Penandatanganan antara Pemerintah Kota Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) Islam di Kota Dumai tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Serta Aturan Aktifitas Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/ 202...

Dumai (Inmas) - Berlangsungnya deklarasi kesepakatan dan Penandatanganan antara Pemerintah Kota Dumai, Kementerian Agama Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (ORMAS) Islam di Kota Dumai tentang Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Serta Aturan Aktifitas Bulan Suci Ramadhan Dan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M di ruang Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Dumai, Jumat (24/04/2020).

Ada dua belas kesepakatan yang dihasilkan dan disepakati bersama, yaitu : (1) Mengajak umat  Islam untuk  memperbanyak  shalat Hajat, istighfar, dzikir, shalawat, berdoa, membaca Al-Qur’an, membaca Qunut Nazilah di setiap sholat fardhu dan memperbanyak infaq/sedekah serta waqaf dan menjauhi maksiat, agar dijauhkan dari musibah wabah Covid-19, (2) Seluruh umat islam untuk bersinergi dengan pemerintah dalam menggulangi penyebaran Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan, (3) Mendirikan shalat dzuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti shalat Jumat, (4) Mendirikan sholat lima waktu/rawatib, terawih dan tadarus Al-quran berjamaah bersama keluarga di rumah masing-masing, (5) Pengurus Masjid dan Musholla diminta untuk tetap mengumandangkan Adzan dan Iqomah sebagai tanda masuknya waktu sholat, namun tidak melaksanakan shalat berjamaah di Mesjid dan Musholla, (6) Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, kenduri, berdoa bersama, ziarah kubur, dan mengumpulkan orang banyak, (7) Meminta umat islam meniadakan sahur bersama dan buka bersama, baik yang diadakan Pemerintah/Swasta, Ormas, Masjid, Mushalla maupun kelompok tertentu, (8) Tidak melakukan takbiran di Masjid atau Mushalla dan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, (9) Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di Masjid atau lapangan, menunggu keterangan resmi dari Pemerintah menjelang waktunya, (10) Meniadakan kegiatan Silaturahmi atau Halal bi halal yang berkumpul di Masjid, Mushalla, dan tempat umum, baik yang diadakan Pemerintah/Swasta, Ormas, atau kelompok tertentu, (11) Khusus Gugus Tugas Covid-19, melakukan pengawasan aktifitas masyarakat, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko, cafe, restoran, rumah makan dan kegiatan berkumpul lainnya menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa, dan (12) Kesepakatan ini akan dilakukan perbaikan sesuai situasi dan kondisi yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

Walikota Dumai Drs. H. Zulkifli AS, M.Si dan Kakan Kemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan menandatangani kesepakatan bersama dengan Majelis Agama dan Ormas keagamaan MUI Kota Dumai, PD Muhammadiyah Kota Dumai, Ketua FKUB Kota Dumai, PMD Kota Dumai, MDI Kota Dumai, IKMI Kota Dumai, IKADI Kota Dumai dan FPI Kota Dumai, di ruang rapat Posko Gugus Tugas COVID-19 Kota Dumai.

Kesepakatan ini dibuat untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar dari wabah Covid-19, himbauan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai adanya ketentuan perubahan lainnya dari Pemerintah Pusat dan Daerah terkait kebijakan tentang Covid-19. Diharapkan kepada Ormas Islam dan seluruh umat Islam yang ada di Kota Dumai untuk dapat mematuhi dan melaksanakan himbauan ini. (Arief)