0 menit baca 0 %

Wali Hakim Gadungan Bisa Dipidanakan

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Wali hakim gadungan yang bukan sebagai wali hakim resmi yang ditunjuk negara, bila menikahkan sirri dan mengaku wali nikah, bisa dipidanakan.Karena wali nikah resmi yang ditunjuk negara hanya Kepala KUA, dan pernikahan sirri atau dibawah tangan yang dilakukan oleh Wali Hakim Gad...

ROKAN HULU (KEMENAG)  Wali hakim gadungan yang bukan sebagai wali hakim resmi yang ditunjuk negara, bila menikahkan sirri dan mengaku wali nikah, bisa dipidanakan.Karena wali nikah resmi yang ditunjuk negara hanya Kepala KUA, dan pernikahan sirri atau dibawah tangan yang dilakukan oleh Wali Hakim Gadungan adalah tidak sah secara agama dan negara, bahkan pernikahan tersebut dianggap perbuatan zina.

Hal itu ditegaskan Kakankemenag Rokan Hulu (Rohul), Riau, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Selasa (14/1/2014). Karena menurutnya, Islam mengajarkan bila seorang wanita yang mau menikah, wajib didampingi atau dinikahkan oleh wali nasab yakni bisa ayah, kakek, paman, abang, atau adik laki-laki atau yang masih garis keturunan Keluarga menikah yang jadi wali nikah;Apabila wali nasab tidak ada, maka yang berhak melakukan pernikahan adalah wali hakim yang telah ditun juk oleh Negara, dalam hal ini adalah Kepala KUA setempat.

Kalau ada yang mengaku diri sebagai wali hakim selain Kepala KUA, maka hal tersebut adalah tidak benar.“Di luar Kepala KUA, tidak ada yang dibenarkan menjadi Wali Hakim, termasuk Kepala Kantor Kemenag Rohul sendiri yang menjadi atasanlangsung Kepala KUA.

Dan apabila ada yang mengaku-ngaku dia wali hakim, bisa dilaporkan secara pidana. Sekali pun dia seorang ulama, sebab wali hakim adalah wewenang Negara, dalam hal ini presiden atau raja.

Presiden telah menyerahkan wewenang itu kepada Menteri Agama dan Menteri Agama mendelegasikan wewenang Wali Hakim itu kepada Kepala KUA Kecamatan. Saya sendiri selaku atasan Kepala KUA tidak berhak menjadi Wali Hakim”, tegas Ahmad Supardi.

Himbau Kakankemenag lagi, agar pernikahan pasangan suami isteri (Pasutri) legal dan terdaftar juga resmi tercatat di negara, dirinya mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat Rohul, termasuk Kepala Desa, Camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, agar segera melaporkan ke Kantor Kemenag Rohul bila menemukan ada pernikahan ilegal di daerahnya, sehingga bisa dilaporkan secara pidana ke pihak berwajib.**(dhel/rie/Ash)