Tembilahan (Kemenag) – Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan kembali menjadi saksi ikrar suci pernikahan. Pada Senin (8/12/2025) pukul 09.00 WIB, pasangan Rohul dan Sabariah melangsungkan prosesi akad nikah yang berjalan lancar dan penuh khidmat.
Prosesi akad nikah ini memiliki kekhasan karena wali nikah
dari pihak mempelai wanita berwakil atau mendelegasikan hak walinya kepada
penghulu KUA Tembilahan, H. Rasyidi.
Pelaksanaan akad diawali dengan verifikasi mendalam terhadap
dokumen para pihak, mulai dari wali, saksi, hingga pengantin, sesuai dengan
berkas nikah model N. Setelah memastikan semua syarat terpenuhi, H. Rasyidi memimpin
langsung prosesi ijab kabul.
Selain memandu akad nikah, Penghulu senior tersebut juga
menyampaikan Khutbah Nikah yang berisi nasihat-nasihat penting tentang
membangun rumah tangga sakinah, serta memimpin Doa Nikah untuk memohon
keberkahan.
“Alhamdulillah, hari ini akad nikah saudara Rohul dan
Sabariah berjalan lancar, dan kami dapat memimpin langsung karena adanya
perwakilan wali. Kami berpesan, setelah ijab kabul, kewajiban kita adalah
mengamalkan isi Khutbah Nikah. Pernikahan adalah perjanjian yang sangat berat, mitsaqan
ghaliza. Tunaikan hak dan kewajiban masing-masing, dan jadikan KUA sebagai
tempat konsultasi jika terjadi permasalahan. Kami doakan semoga rumah tangga
kalian dipenuhi berkah dan kebahagiaan,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi penyerahan Buku Nikah dan Kartu
Nikah yang diserahkan oleh Staf Layanan KUA Tembilahan, Yusdiana.
Dalam kesempatan penyerahan buku nikah, Yusdiana menjelaskan
perbedaan detail buku nikah yang diterima pasangan pengantin baru tersebut. “Buku
nikah yang bapak dan ibu terima ini sama bentuk dan warnanya. Yang membedakan
hanya nomor seri pada buku tersebut, di mana untuk buku nikah suami nomor
serinya selalu ganjil, sedangkan untuk istri nomor serinya selalu genap. Kartu
nikah juga merupakan identitas penting yang harus dijaga. Semoga berkah,”
ungkapnya.
Prosesi yang tuntas di Balai Nikah KUA Tembilahan ini
menjadi bukti pelayanan prima KUA Tembilahan dalam memfasilitasi urusan
pernikahan masyarakat, bahkan dalam kondisi wali harus berwakil kepada
penghulu. (Ria)