Kemenag (Kuansing) Singingi Hilir, 3 Desember 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf pada Rabu, 3 Desember 2025 pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Kepala KUA Kecamatan Singingi Hilir. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KUA, Zulfikar Ali, S.Ag, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Ikrar wakaf dilakukan oleh Tarmo Rianto, warga Desa Beringin Jaya, sebagai wakif, dan diterima oleh Suyono, selaku nazir yang juga berdomisili di desa yang sama. Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Beringin Jaya, Nurjaini, S.Sy, serta dua orang saksi yaitu Tukhemi dan Indra.
Objek wakaf berupa sebidang tanah kebun seluas 10.000 m² yang terletak di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, dengan batas-batas: sebelah timur berbatasan dengan Sarni, sebelah barat dengan Suarni M, sebelah utara dengan Suparman, dan sebelah selatan berbatasan dengan jalan desa. Tanah tersebut diikrarkan untuk kepentingan perkeÂbunan di bawah pengelolaan nazir.
Kepala KUA Singingi Hilir, Zulfikar Ali, S.Ag, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar wakaf ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi amal jariyah yang terus mengalir untuk wakif. Ia juga menegaskan bahwa KUA siap mendukung pengelolaan wakaf agar lebih produktif dan berdaya guna.
Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah wakaf dapat diberdayakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Desa Beringin Jaya serta memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Kecamatan Singingi Hilir.(MB)