Indragiri Hulu, ( Inmas ). Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. Untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan riteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas riter yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan riteria t dan riteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Akreditasi sekolah bertujuan :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M, demikian Dra. Hasanah (sisi kanan pada gambar) menyampaikan pada tim inmas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, ketika bersama Tim BAN-SM Provinsi Riau melaksanakan tugas Visitasi Tahap III Gelombang II pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Setia Bakti Perawang Barat, Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak , pada 19 s.d 20 November 2019.(tulang).