0 menit baca 0 %

Verifikasi Tanah Wakaf Dorong Penguatan Legalitas Pondok Pesantren Nurul Hikmah

Ringkasan: Indragiri Hulu (Kemenag) - Penghulu sekaligus Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, bersama penyuluh agama, M. Husni Firdaus, melaksanakan verifikasi dan identifikasi tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, pada Selasa (18/11/2025).

Indragiri Hulu (Kemenag) - Penghulu sekaligus Kepala KUA Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, bersama penyuluh agama, M. Husni Firdaus, melaksanakan verifikasi dan identifikasi tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, pada Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan legalitas aset wakaf agar pemanfaatannya bagi pendidikan Islam dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Verifikasi mencakup pengecekan dokumen, kecocokan data lokasi, serta memastikan status wakaf telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendampingan langsung di lapangan, tim KUA menegaskan bahwa pengelolaan aset wakaf harus memiliki kekuatan hukum agar pesantren dapat mengembangkan fasilitas dan program pendidikan dengan aman dan terencana. “Legalitas tanah wakaf bukan sekadar syarat administrasi, tetapi benteng yang melindungi hak umat dan keberlangsungan lembaga pendidikan,” ujar Yusrianto saat ditemui di lokasi.

Sementara itu, M. Husni Firdaus menjelaskan bahwa pendataan wakaf menjadi fondasi penting bagi pengembangan pesantren. Menurutnya, kepastian status tanah akan mempermudah pesantren dalam mengajukan bantuan, merancang pembangunan, maupun menjalin kerja sama pendidikan. “Jika status tanah jelas, maka setiap program yang direncanakan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan. Dampaknya langsung dirasakan oleh para santri dan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Masyarakat Desa Talang Jerinjing juga menyambut baik proses verifikasi ini karena pondok pesantren menjadi pusat pembinaan keagamaan di wilayah tersebut. Dengan status wakaf yang lebih kuat, keberadaan lembaga diperkirakan dapat memberikan layanan pendidikan yang lebih berkualitas, memperluas kapasitas santri, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan agama.

KUA Rengat Barat memastikan bahwa proses verifikasi akan ditindaklanjuti dengan pencatatan dan rekomendasi administratif agar tanah wakaf pondok pesantren memiliki perlindungan penuh secara hukum. Langkah ini diharapkan mendorong tata kelola wakaf yang lebih tertib dan bermanfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.