0 menit baca 0 %

Verifikasi Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren Al Amin, Kecamatan Lubuk Dalam

Ringkasan: Siak (Inmas) Rabu, (26/02/2020), Bersama Kepala Seksi Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Fakhri, MA, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak, H. Resman Junaidi, S.HI melaksanakan verifikasi terkait perpanjangan izin operasional di Pondok...

Siak (Inmas) – Rabu, (26/02/2020), Bersama Kepala Seksi Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Fakhri, MA, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak, H. Resman Junaidi, S.HI melaksanakan verifikasi terkait perpanjangan izin operasional di Pondok Pesantren Al-Amin, Kecamatan Lubuk Dalam. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan dan majelis guru Ponpes Al-Amin, Dr. H. Fakhri, MA menjelaskan izin operasional Pondok Pesantren berlaku selama lima tahun dan setelahnya akan dilakukan verifikasi kembali. Disampaikannya verifikasi dan validasi izin operasional ponpes bertujuan agar Kemenag dapat melakukan pemutakhiran data-data pesantren di wilayahnya sekaligus mempermudah pembinaan penyelenggaraan fungsi dan tugas yang melekat pada Pondok Pesantren.

Lebih lanjut Ia menerangkan proses verifikasi didahului surat permohonan perpanjangan izin operasional dari pesantren kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota yang diajukan tiga bulan sebelum masa izin operasional berakhir. Menurutnya verfikasi tersebut hanya untuk izin operasional induk, sementara jika ada satuan pendidikan lainnya yang melekat pada pesantren tersebut, maka pengajuan izin operasionalnya tersendiri sesuai ketentuan lain yang berlaku. “Izin ini hanya untuk Pondok Pesantren yang lokasinya disebutkan dalam izin. Izin tidak berlaku untuk cabang pesantren atau pesantren dengan alamat berbeda,” tuturnya.

Dijelaskannya hasil verfikasi dan validasi berupa rekomendasi perpanjangan izin operasional yang secara tertulis dilaporkan kepada Kepala Kankemenag untuk diberikan rekomendasi perpanjangan izin operasional berdasar pada penilaian kelengkapan dokumen pengusulan, kesesuaian dokumen pengusulan dengan kondisi faktual, serta pemenuhan persyaratan izin operasional pesantren.

Fakhri menambahkan apabila permohonan perpanjangan izin operasional Ponpes disetujui, Dirjen Pendidikan Islam akan menetapkan surat keputusan Perpanjangan Izin Operasional Pondok Pesantren. “Kankemenag juga akan menerbitkan piagam izin operasional Pondok Pesantren yang baru bagi pesantren bersangkutan,” pungkasnya. (Hd)