0 menit baca 0 %

Verifikasi Lapangan, Ka.Kankemenag Beserta Kasi Pendis Tinjau Kesiapan Pendirian MI & MTs Al Jauhar-KUD

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Syahrudin, M.Sy didampingi Kasi Pendis H Rusli, S.Ag, M.Sy tinjau kesiapan pendirian MI & MTs Al Jauhar - KUD, yang beralamat di Kota Bangun Desa Batang Kumu Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu , Jum at (11/10).

Rokan Hulu ( Inmas ) – Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Syahrudin, M.Sy didampingi Kasi Pendis H Rusli, S.Ag, M.Sy tinjau kesiapan pendirian MI & MTs Al Jauhar - KUD, yang beralamat di Kota Bangun Desa Batang Kumu Kec. Tambusai Kab. Rokan Hulu , Jum’at (11/10).

Peninjauan ini juga didampingi Pengawas Mi dan MTs Kamelasari, S.Pd.I & Dra. H. Minarni serta staff Pendis Yezi Muhaiyeti, S.Pd.I. kedatangan mereka ini disambut baik oleh Kepala MTs Tuginam, S.Pd, Kepala MI Ravica Rayani, S.Pd dan ketua serta pengurus yayasan Al Jauhar tersebut.

Kankemenag Rohul H. Syahrudin dalam sambutannya menyampaikan beberapa point sebagai penunjang berdirinya sebuah madrasah. Diantaranya, harus tersedianya sarana dan prasarana yang mumpuni seperti ruang kelas, untuk lokal MI minimal 7 lokal sedangkan MTs minimal 4 lokal. Kemudian sumber daya manusia ( SDM ) yaitu tersedianya guru dan siswa, untuk MTs minimal 32 siswa dan MI minimal 28 siswa. Selanjutnya kurikulum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, dan yang paling penting yaitu surat pernyataan kesediaan pembiayaan sarana prasarana maupun pembiayaan personalia.

Kakanmenag juga berpesan agar segera melengkapi kekurangan dalam pendirian Madrasah Al Jauhar tersebut baik dari sarana dan prasarana maupun SDM. Kemudian honor guru harus setara dan jika tidak berdasarkan UMK ( Upah Minimum Kabupaten- Red ) minimal setara dengan honor guru sekolah atau madrasah yang ada disekitarnya. Terkait dengan BOS, maka MI dan MTs ini jika tidak ada halangan yang berarti agar bisa di anggarkan untuk tahun 2021 mendatang.

Kasi Pendis menambahkan bahwa dana BOS tidak bisa digunakan 100% untuk pembiayaan honor guru karena berdasarkan Juknis BOS pada madrasah swasta hanya boleh digunakan 30% saja. Dan apabila leawat 30% maka harus mengajukan surat dispensasi kepada Kemenag.

Kasi Pendis menambahkan Kiranya  siswa siswi MI dan MTs ini berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan keagamaan yang ada di lingkungannya terutama kegiatan Hari Besar & Kemasjidan.

Ketua yayasan Al Jauhar KUD menanggapi pernyataan yang disampaikan Kakankemenag dan Kasi Pendis akan memenuhi segala sarana dan prasarana yang disyaratkan dengan cara bergotong royong karena masyarakat di lingkungan madrasah siap untuk bahu membahu dalam pembangunan MI & MTS Al Jauhar tersebut.***(Eel)