Siak (Inmas) – Selasa, (16/01/18), Bertempat di Jl. Panglima, Dusun Sukajadi, Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bungaraya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak dalam hal ini Seksi Pendidikan Islam bersama Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) melakukan Verifikasi lapangan atas Izin Operasional yang diajukan oleh Pondok Pesantren Sultan Syarif Kasim.
Tim Verifikator terdiri dari Kepala Seksi Pendis Kankemenag Siak, Resman Junaidi, S.HI, Ketua Pokjawas Kankemenag Siak, Drs. H. Syaifuddin dan Staf Pendis, Rusli, S.Ag. Setibanya di pesantren yang dikenal dengan program tahfizh al-Qur’an dan kehebatan hadroh-nya ini, tim verifikator langsung disambut hangat oleh Kyai Muhammad Tasun, S.Pd.I selaku pimpinan Yayasan Sultan Syarif Kasim tersebut dan pimpinan pondok, Kyai M. Mukhtasun, S.Pd.I.
Kepada Tim Verifikator, Kyai Muhammad Tasun, S.Pd.I menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Sultan Syarif Kasim ini sekarang telah memiliki sebanyak 205 orang santri yang terdiri dari 35 orang santri mukim, 170 orang santri tidak mukim, 3 lokal, 1 masjid dan 1 musholla.
Tim Verifikator yang diketuai oleh Resman Junaidi, S.HI, dalam arahannya setelah melihat dan mengecek data menjelaskan bahwa mayoritas persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 5877 Tahun 2014 tentang Pedeoman Izin Operasional Pondok Pesantren sudah lengkap walaupun masih ada yang belum ada. Untuk itu beliau berpesan agar segera melengkapi agar izin operasional atas pesantren bias segera diterbitkan. (Hd)