Pekanbaru (Inmas) - Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan bagian dari instrumen hukum yang mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menggunakan produk sehari-hari. Demikianlah yang menjadi tujuan utama dari terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Minggu (19/3).
"Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari para pengusaha UMKM makanan dan minuman serta produk pakai kab/kota dan beberapa perwakilan dari Kankemenag Kab/kota. Narasumber yang diundang pun merupakan para ahli yang berkompeten pada bidang produk halal yaitu Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan BPPOM Pekanbaru. Diharapkan para peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan outputnya para pengusaha UMKM untuk dapat segera mengurus sertifikat halal produk usahanya," jelas Syamsul Bahri, Ketua Panitia kegiatan ini.
Pada sambutan pembukaan, Kepala Bidang Urais dan Binsyar, Drs. H. Irhas menerangkan bahwa yang dinamakan produk halal bukan hanya makanan dan minuman yang dikonsumsi tetapi barang-barang yang digunakan sehari-hari seperti pakaian, sepatu, kosmetik, obat-obatan, vaksin, dan lain-lainnya harus memiliki sertifikat halal.
"Sertifikat halal merupakan surat pelabelan suatu produk yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang syah menurut negara mengenai kehalalan suatu produk baik itu makanan, minuman, atau produk yang digunakan. Maka dari itu Kementerian Agama merupakan instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam hal pelayanan umat mengenai sertifikat halal memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan UU Jaminan Produk Halal kepada umat," jelas Irhas.
Beliau juga menambahkan bahwa masyakarat Riau yang mayoritas Muslim menjadi acuan Undang-undang Jaminan Produk Halal harus terus disosialisasikan agar dapat mengingatkan masyarakat sekaligus membiasakan masyarakat untuk mengkonsumsi makanan dan minuman halal dan sehat serta barang yang digunakan.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat terutama para pengusaha lebih memahami dan mau menggiatkan Gerakan Masyakat Sadar (Gemar) Halal, sehingga masyarakat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang sudah bersertifikat halal," tutup Irhas. (nvm)