Dumai
(Kemenag) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai kembali mengadakan kegiatan
melalui Komisi Fatwa dan Hukum di akhir tahun 2025 ini. Kegiatan ini diberi
nama Kajian Aktual Hukum Islam (KALHUKMI).
Kegiatan
KALHUKMI ini mengambil tema ‘Metode Istinbath Hukum Islam dalam Menjawab
Problematika Kontemporer' dengan menghadirkan narasumber Mawardi M. Sholeh
ulama besar provinsi Riau. Acara ini diselenggarakan
di Gedung Wan Dahlan Ibrahim, jalan Putri Tujuh pada Minggu (07/12/2025) mulai
pukul 08.00 WIB pagi.
Pada
acara yang dibuka langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas
Islam) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. M. Yunus, terdapat tiga
utusan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dumai Selatan yang hadir pada
kegiatan tersebut dari perwakilan yang berbeda.
Pertama,
Plt. Kepala KUA Kecamatan Dumai Selatan Suryadi yang mewakili KUA Dumai
Selatan. Kedua, Roni Atori Penghulu pada KUA Kecamatan Dumai Selatan mewakili
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) kota Dumai. Ketiga, Denny
Febriansyah Penyuluh Agama Islam (PAI) pada KUA Kecamatan Dumai Selatan yang
mewakili Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Dumai.
Para
peserta mengikuti penjelasan dari narasumber dengan antusias. Dalam
penyampaiannya, Buya Mawardi M. Sholeh mengingatkan tentang pentingnya seorang
ulama menguasai bahasa Arab jika hendak memberi fatwa. Setelah itu baru
menguasai ilmu alat lainnya yang mendukung agar mengerti fiqih.
Plt.
Kepala KUA Dumai Selatan Suryadi mengatakan, “penjelasan narasumber sangat
relevan dengan kondisi di kantor KUA. Terkadang timbul masalah suami istri yang
membutuhkan kepastian hukum cepat, sementara kita kesulitan menemukan solusi.
Untuk itu, kajian-kajian seperti ini harus sering-sering diadakan agar ada
tempat berdiskusi untuk menemukan hukum fiqih dari permasalahan yang ditemui di
lapangan,” ungkap Suryadi. (Denny/Ayu)