Pekanbaru (Kota). Jamaah
haji asal kota Pekanbaru dianjurkan melakukan pembayaran DAM (denda) karena
melakukan haji tamattu melalui bank resmi yang telah ditunjuk Pemerintah Arab
Saudi yaitu Bank Al-Rajhi.
Hal ini disampaikan Ustadz DR. H. Mustafa Umar, Lc. MA dalam pertemuan dengan
forum perwakilan calon jemaah haji Kota Pekanbaru Tahun 1437 H / 2017 M, Senin
pagi (15/05/2017) di Aula Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
"Pembayaran DAM yang dilakukan melalui Bank Al-Rajhi sudah termasuk biaya
penyembelihan, distribusi daging hewan DAM, pendinginan dan transportasi”,
jelas Mustafa Umar.
Menurut Ustadz yang ahli tafsir ini, sewaktu menunaikan rukun Islam yang kelima pada tahun 2014 yang lalu, menemukan adanya indikasi bahwa hewan DAM yang sudah dipotong dijual lagi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu beliau menghimbau agar pembayaran DAM
dilakukan di Bank Al-Rajhi agar pendistribusian dagingnya lebih terorganisasi
dan bisa sungguh-sungguh disalurkan pada umat yang membutuhkan sehingga lebih
bermanfaat bagi masyarakat luas," katanya.
Mustafa Umar meminta Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk melakukan
langkah-langkah antisipasi agar pembayaran DAM yang dilakukan oleh jemaah haji
yang sudah menunggu 7 tahun ini tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang hanya mencari keuntungan.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S Umar meminta agar DR. H. Mustafa Umar, Lc. MA yang juga sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Riau untuk dapat mengeluarkan fatwa untuk menyikapi permasalahan pembayaran DAM ini.
“Fatwa tersebut nantinya akan kita tindak lanjuti dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya calon jemaah haji Kota Pekanbaru”, Ungkap Edwar.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang juga penasehat forum perwakilan calon jemaah haji Kota Pekanbaru, H Zulkarnain Msi dan H. Dian Suheri berlangsung selama hampir tiga jam.
Jamaah yang melakukan haji
tamattu diwajibkan membayar Dam nusuq (penyembelihan hewan yang terkait dengan
rangkaian tata cara ibadah), berupa minimal satu ekor kambing.
Secara hukum syar’i hewan yang diperuntukkan untuk Dam nusuq harus ditumpahkan
darahnya di Tanah Suci, sementara dagingnya boleh didistribusikan ke mana saja
asalkan tanpa dipungut bayaran atau tidak boleh dijual lagi. (Idris)