Pekanbaru (Inmas), Calon
Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, belum bisa menginput dan mengerjakan Sistem Elektronik Kinerja
Aparatur sipil Negara atau yang dikenal dengan ( SI-EKA ).
Analis jabatan yang merupakan
Kepala Ruangan Unit Kepegawaian Muhammad Faisal SE. Setelah dikonfirmasi
mengenai hal ini menyebutkan, bahwa untuk mengaktifkan Pengunaan Pemakaian
SI-EKA merupakan wewenang Biro Kepegawaian Kementerian Agama Republik
Indonesia. Setelah di sampaikan hal ini ke Biro Kepegawaian, sampai saat ini
belum ada kepastian kapan CPNS dapat memakai Aplikasi SI-EKA ini. Tutur Faisal
Untuk mengukur Kinerja CPNS,
maka CPNS dapat memakai aplikasi LAKIHA (Laporan Kinerja Harian) dan LAKIBU (Laporan
Kinerja Bulanan) sampai adanya User Password masing masing CPNS, demikian
disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE saat ditemui di ruang kerjanya. Pada hari
Selasa tanggal 16 Juli 2019.( Bustamar )