Rokan Hilir (inmas)- Seksi Pendidikan Madrasah mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah sebagaimana termaktub dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 394. Pendidikan madrasah dimaksud terdiri dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
Merujuk pada fungsi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, berdasarkan PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 366 Saksi Pendidikan Madrasah menyelenggarakan fungsi Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan madrasah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penmad Drs. H. Na ini, M.Pd.I saat rapat membahas rencana kerja Seksi Penmad Kemenag Rohil tahun anggaran 2019 di ruang kerja Seksi Penmad pada Selasa (8/1/2019) dari jam 8.30 s.d 10.30 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi dan ikuti seluruh staf Penmad. โhari ini saya mengajak seluruh staf saya untuk sama sama memusyawarahkan DIPA Penmad yang kemarin telah diserahkan Kakan Kemenag kepada kami agar memahami dan dalam penggunaannya dilakukan seakurat mungkin sesuai dengan aturan,โ katany.
Selanjutnya rapat membahas satu persatu item kegiatan yang ada dalam DIPA TA. 2019 Seksi Penmad Kemenag Rohil. Anggaran 2019 menurun bila dibanding dengan anggaran tahun 2018. Diantara kegiatan ada yang mata anggarannya masih sama dengan tahun 2018 namun lebih banyak yang berkurangnya.
โKSM di tahun 2018 sekian juta sedangkan di tahun 2019 sama anggarannya namun kegiatan yang harus dijalankan ada dua yaitu KSM dan AKSIOMA,โ H. Na ini mencontohkan.
Untuk itu H. Naini melanjutkan, kita harus mengerjakan ini semua secara efektif dan efesian. Agar dana yang dipergunakan cukup dan kegiatanpun terlaksana dengan sukses. (Nsh)