Riau (Inmas) - Barang Milik Negara (BMN) yang
dapat dilakukan penghapusan diantaranya tanah, bangunan, Kendaraan dan selain
tanah, bangunan dan kendaraan dan harus terdaftar di aplikasi BMN. Sedangkan barang-barang yang dapat dilakukan
penghapusan harus memenuhi persyaratan diantaranya Kondisi sudah rusak, tidak
sesuai lagi dengan RUTR, khusus untuk kendaraan yang berada dalam kondisi 30%
rusak, umur penghapusan kendaraan sudah mencapai 7 tahun lebih, penghapusan
dapat dilakukan dengan cara dibakar dan di timbun. Demikian disampaikan oleh
Narasumber Kegiatan Orientasi penatausahaan, penghapusan dan pengendalian
Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Riau yang ditaja oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI. Kegiatan yang
dilaksanakan di Hotel Grand Central ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal
18 – 21 September 2018.
Prinsip penggunaan BMN hanya untuk penyelenggaraan
Tusi kementerian/Lembaga. Pengguna barang Wajib menyerahkan BMN kepada
pengelola barang. Pengguna barang oleh pihak lain hanya dapat dilakukan
terhadap BMN yang telah diperoleh penetapan status penggunaan. Demikian disampaikan
oleh Rina Maisyarah narasumber BMN dari Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI
Selain itu ada pula BMN yang dikecualikan dalam
penetapan statusnya, BMN tersebut menyangkut Barang persediaan, konstruksi
dalam pengerjaan, barang yang dari awal pengadaan direncanakan untuk dihibahkan,
barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan bantuan pemerintah. Untuk mengusulkan penghapusan barang BMN harus
ada SK PSP nya.
Pokok –pokok pengaturan penggunaan BMN harus
ada penetapan status pengguna, penetapan status penggunaan di operasional oleh
pihak lain, penggunaan sementara dan pengalihan BMN. Kenapa harus di PSP setiap
penggunaan Barang ada kepastian hukum nya harus jelas dalam kepemilikan dan
penguasaannya, tidak bisa melakukan bentuk-bentuk pengelolaan BMN sebelum ada
penetapan status penggunaan.
Urgensi status penggunaannnya adalah terciptanya
tertib status administrasi, tertib hukum dan tertib pengelolaan.
(ana/ady/Yessi).