0 menit baca 0 %

Urgensi Status Penggunaan BMN terciptanya tertib Adm, Hukum dan Pengelolaan

Ringkasan: Riau (Inmas) - Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dilakukan penghapusan diantaranya tanah, bangunan, Kendaraan dan selain tanah, bangunan dan kendaraan dan harus terdaftar di aplikasi BMN.  Sedangkan barang-barang yang dapat dilakukan penghapusan harus memenuhi persyaratan diantaranya Kondisi sud...

Riau (Inmas) - Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dilakukan penghapusan diantaranya tanah, bangunan, Kendaraan dan selain tanah, bangunan dan kendaraan dan harus terdaftar di aplikasi BMN.  Sedangkan barang-barang yang dapat dilakukan penghapusan harus memenuhi persyaratan diantaranya Kondisi sudah rusak, tidak sesuai lagi dengan RUTR, khusus untuk kendaraan yang berada dalam kondisi 30% rusak, umur penghapusan kendaraan sudah mencapai 7 tahun lebih, penghapusan dapat dilakukan dengan cara dibakar dan di timbun. Demikian disampaikan oleh Narasumber Kegiatan Orientasi penatausahaan, penghapusan dan pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang ditaja oleh Biro Keuangan dan BMN Kementerian Agama RI. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Central ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 18 – 21 September 2018.

Prinsip penggunaan BMN hanya untuk penyelenggaraan Tusi kementerian/Lembaga. Pengguna barang Wajib menyerahkan BMN kepada pengelola barang. Pengguna barang oleh pihak lain hanya dapat dilakukan terhadap BMN yang telah diperoleh penetapan status penggunaan. Demikian disampaikan oleh Rina Maisyarah narasumber BMN dari Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI

Selain itu ada pula BMN yang dikecualikan dalam penetapan statusnya, BMN tersebut menyangkut Barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, barang yang dari awal pengadaan direncanakan untuk dihibahkan, barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan bantuan pemerintah.  Untuk mengusulkan penghapusan barang BMN harus ada SK PSP nya.

Pokok –pokok pengaturan penggunaan BMN harus ada penetapan status pengguna, penetapan status penggunaan di operasional oleh pihak lain, penggunaan sementara dan pengalihan BMN. Kenapa harus di PSP setiap penggunaan Barang ada kepastian hukum nya harus jelas dalam kepemilikan dan penguasaannya, tidak bisa melakukan bentuk-bentuk pengelolaan BMN sebelum ada penetapan status penggunaan.

Urgensi status penggunaannnya adalah terciptanya tertib status administrasi, tertib hukum dan tertib pengelolaan. (ana/ady/Yessi).