Pekanbaru (Inmas) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Provinsi Riau menerima zakat mal dari pegawai Kanwil Kemenag Provinsi Riau jika memang memiliki penghasilan di luar gaji.
Demikian disampaikan Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Provinsi Riau H Irhas di ruang kerjanya, Pekanbaru, Jumat (10/7).
“Tapi tentu saja tidak semuanya diserahkan ke kantor karena pengertian kerabat bisa bermakna lingkup keluarga, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan tempat kerja. Sebaiknya penghasilan dibagi pada lingkup-lingkup tersebut,” kata Kabid Penaiszawa.
Tentang zakat fitrah, pada 30 Juni 2015 lalu telah dikeluarkan surat edaran Nomor:Kw.04.6/4/BA.03.2/605/2015 tentang kisaran harga zakat fitrah tahun 2015/1436 H. Untuk pengosumsi beras ramos dan pandan wangi dikeluarkan Rp32.500 perkepala. Beras mudik/solok/mundam/anak daro Rp30.000 perkepala. Belida/topi koki Rp27.500. Bulog Rp22.250 perkepala.
Pada kesempatan itu Kabid Penaiszawa juga menginformasikan tentang Open House atau Jamuan Raya yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2015 yang akan datang.
“Dalam rapat kemarin, kita semua pegawai Kanwil Kemenag Provinsi Riau diharap datang pada kegiatan tersebut,” lanjut Kabid Penaiszawa. (ghp)