Dumai (Inmas) - Manasik haji
adalah upaya pemerintah dalam rangka memberikan pembinaan terhadap calon jemaah
haji. Hal ini merupakan salah satu
dari tiga amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah haji yaitu
memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah calon haji,
sehingga mereka dapat menjalankannya sesuai dengan syariat agama Islam.
Kementerian Agama Kota Dumai
sebagai instansi penyelenggara haji untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan
manasik haji Senin (14/10/2019) pagi gelar kegiatan Rapat Persiapan Manasik Haji
Tingkat KBIH se-Kota Dumai Tahun 2019 – 2020 M/ 1441 H, dengan mengundang
seluruh pengurus KBIH se-Kota Dumai, acara berlangsung di Ruang kerja Kakan Kankemenag
Kota Dumai dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Dumai Drs. H.
Syafwan, didampingi Kasi PHU Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Zakaria dan staf PHU
Kankemenag Kota Dumai H. Muhammad Yunus, SH.I dan Rajuli Imaman, S.Kom.
Kakan Kemenag Dumai menyatakan
Kemenag sebagai panitia penyelenggara ibadah haji selalu berupaya memberikan
pelayanan terbaik, mulai dari pendaftaran, sebelum dan sewaktu keberangkatan,
selama beribadah di Arab Saudi sampai dengan para jemaah pulang kembali ke
tanah air. Manasik haji termasuk upaya pemerintah untuk memberikan bimbingan
langsung selain bimbingan melalui buku paket yang dijadikan panduan dalam
pelaksanaan ibadah haji.
“Oleh karena itu para jemaah haji diwajibkan
untuk mengikuti pelaksanaan bimbingan manasik”, tandasnya.
Manasik haji ada yang
dilaksanakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun oleh Kemenag
baik tingkat KUA atau tingkat Kota. Rapat ini menurutnya digelar untuk
mengkoordinasikan jadwal dan berbagai materi yang akan diterima oleh para calon
jemaah haji agar pelaksanaan Bimbingan Manasik sesuai dengan juklak dan juknis
yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kemenag bertanggung jawab secara penuh untuk mengkoordinir pelaksanaan manasik agar pelaksanaannya berjalan lancar”,imbuhnya. (Arief)