0 menit baca 0 %

Upayakan Pelayanan Maksimal, Kemenag Adakan Rapat

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Manasik haji adalah upaya pemerintah dalam rangka memberikan pembinaan terhadap calon jemaah haji. Hal ini merupakan  salah  satu  dari tiga amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji  yaitu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada...

Dumai (Inmas) - Manasik haji adalah upaya pemerintah dalam rangka memberikan pembinaan terhadap calon jemaah haji. Hal ini merupakan  salah  satu  dari tiga amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji  yaitu memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah calon haji, sehingga mereka dapat menjalankannya sesuai dengan syariat agama Islam.

Kementerian Agama Kota Dumai sebagai instansi penyelenggara haji untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan manasik haji Senin (14/10/2019) pagi gelar kegiatan Rapat Persiapan Manasik Haji Tingkat KBIH se-Kota Dumai Tahun 2019 – 2020 M/ 1441 H, dengan mengundang seluruh pengurus KBIH se-Kota Dumai, acara berlangsung di Ruang kerja Kakan Kankemenag Kota Dumai dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Syafwan, didampingi Kasi PHU Kankemenag Kota Dumai Drs. H. Zakaria dan staf PHU Kankemenag Kota Dumai H. Muhammad Yunus, SH.I dan Rajuli Imaman, S.Kom.

Kakan Kemenag Dumai menyatakan Kemenag sebagai panitia penyelenggara ibadah haji selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, mulai dari pendaftaran, sebelum dan sewaktu keberangkatan, selama beribadah di Arab Saudi sampai dengan para jemaah pulang kembali ke tanah air. Manasik haji termasuk upaya pemerintah untuk memberikan bimbingan langsung selain bimbingan melalui buku paket yang dijadikan panduan dalam pelaksanaan ibadah haji.

“Oleh karena itu para jemaah haji diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan bimbingan manasik”, tandasnya.

Manasik haji ada yang dilaksanakan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) maupun oleh Kemenag baik tingkat KUA atau tingkat Kota. Rapat ini menurutnya digelar untuk mengkoordinasikan jadwal dan berbagai materi yang akan diterima oleh para calon jemaah haji agar pelaksanaan Bimbingan Manasik sesuai dengan juklak dan juknis yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kemenag bertanggung jawab secara penuh untuk mengkoordinir pelaksanaan manasik agar pelaksanaannya berjalan lancar”,imbuhnya. (Arief)