0 menit baca 0 %

Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kemenag Rohul Terima Edaran Perihal Pelunasan Bipih Dan Pendahtaran Haji

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) - Dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus deases, Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu terima edaran Dirjen PHU Kemenag Pusat tentang pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M. dalam edaran ini terkait dengan pelayanan kepada jamaah...

Rokan Hulu ( Inmas ) - Dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus deases, Kantor kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu terima edaran Dirjen PHU Kemenag Pusat tentang pelaksanaan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441 H / 2020 M. dalam edaran ini terkait dengan pelayanan kepada jamaah haji dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Dalam edaran dirjen Nomor : 24001 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, ditentukan perubahan jangka waktu pelunasan Bipih regular dari semula tahap Pertama dilaksanakan mulai  tanggal 19 Maret sampai dengan 17 April 2020 menjadi tanggal 19 Maret sampai dengan 30 April 2020. Tahap Kedua dilaksanakan mulai tanggal 30 April 2020 sampa dengani 15 Mei 2020 menjadi tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 20 Mei 2020.

 

H. Marthillevi Saleh, S.Ag, M.Sy selaku Kasi PHU Kemenag Rohul saat dikonfirmasi, Selasa ( 24/03) Menjelaskan bahwa tujuannya perpanjangan pelunasan Bipih ini adalah mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai Kementerian Agama dan BPS Bipih serta jamaah haji dari resIko COVID-19. Kemudian memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan public Kementerian Agama berjalan secara efektif dan efisien.

 

Kepada BPS Bipih dalam melaksanakan pelayanan Bipih regular agar melakukan protokoler pengendalian CIVID-19, termasuk diantaranya dengan pembatasan jumlah jamaah yang dilayani perhari” Jelasnya.

 

Begitupun bagi Jamaah haji yang melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka ( non teller) atau dengan memberikan kuasa pendebetan kepada BPS Bipih, bukti pelunasannya dikirim oleh BPS Bipih Ke Kankemenag Kabupaten tanpa tanda tangan jemaah dan foto.

 

Kemudian dalam pelayanan pendaftaran dan pembatalan jamaah haji regular pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dibatasi maksimal 5 orang perhari(komulatif). Pemblokiran system pendaftaran akan dilakukan secara otomatis ketika kuota pendaftaran dan pembatalan perhari pada Kantor Kemenag sudah terpenuhi. Proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok hari.

 

Sementara itu, rekam fingerprint untuk layanan pendaftaran dan pembatalan haji dan pelimpahan nomor porsi akan ditunda sampai dengan kondisi normal. Untuk lebih lanjutnya akan dievaluasi sesuai kebutuhan.***(Eel)