0 menit baca 0 %

Upaya inovasi, Madrasah di Riau siap hadirkan pembelajaran Vokasi

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) Kepala MAN 4 Pekanbaru, Agus Salim Tanjung, MA didampingi Waka Kurikulum Oloan Harahap, MA, Waka Humas Cholid, MA dan Waka Kesiswaan bersama dengan 10 (sepuluh) Kepala Madrasah se-Provinsi Riau diundang Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs.


Pekanbaru (Inmas) Kepala MAN 4 Pekanbaru, Agus Salim Tanjung, MA didampingi Waka Kurikulum Oloan Harahap, MA, Waka Humas Cholid, MA dan Waka Kesiswaan bersama dengan 10 (sepuluh) Kepala Madrasah se-Provinsi Riau diundang Kabid Penmad Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Drs. H. Asmuni, MA di New Hollywood Hotel Pekanbaru pada Selasa malam (25/02/2020). Madrasah Aliyah (MA) se-Provinsi Riau yang diundang ini adalah madrasah program reguler yang memiliki planning untuk mengimplementasikan program kevokasian dalam proses belajar mengajar.

Hal ini sebagai ikhtiar konkrit para madrasah menangkap peluang pengembangan mata pelajaran kevokasian dalam PBM setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 184 Tahun 2019 tentang pedoman implementasi kurikulum pada madrasah, yang turunannya tertera pada SK Dirjen Pendis Nomor 6983 Tahun 2019.

Untuk membedahnya, Bidang Penmad hadirkan Dr. Ahmad Hidayatullah, M.Pd Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi KSKK Madrasah Kementerian Agama RI. Dalam prolognya, dipaparkan landasan filosofis KMA 184 tentang konsep Pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing, dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia 2045. "Kecakapan abad 21 kepada peserta didik menjadi proses mutlak yang harus dilakukan oleh segenap stakeholder madrasah, yang kita kenal dengan sebutan kecakapan 4-C, yang meliputi kecakapan : (1) Communication (2) Collaboration, (3) Critical Thinking and problem solving, dan (4) Creative and Innovative. Yang outputnya kelak melahirkan peserta didik dengan 2 (dua) karakter penting di era disrupsi, yakni karakter moral/kepribadian, seperti karakter jujur, sholeh, disiplin dsj, dan karakter kinerja seperti giat, tuntas kerja, gigih dsj"

"Prosedur pengajuan MA reguler menjadi MA Plus Keterampilan ini dimulai dengan proses pengajuan usulan ke Kanwil, setelah juga disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota. Selanjutnya akan diverifikasi oleh Bidang Penmad di Kanwil, yang jika dianggap layak kemudian diusulkan ke Dirjen untuk di SK-kan, agar dapat terdata dan diakui oleh Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA), sebagai sistem online pengendalian dan pengawasan internal PTK Kemenag. Setelah existing nanti, durasi verifikasi berkala bagi program inovasi akan dilakukan dalam 2 (dua) tahun sekali", tambah Pak Ahmad, sapaan akrab putra Jawa Timur ini. (Ndri)