Pekanbaru (Inmas), Unit kepegawaian yang di Nakhodai
Muhammad Faisal,SE Melakukan sosialisasi Domain.go.id bersama staff kepegawaian
lainnya, dengan menerangkan hal hal yang berkaitan dengan Domain.go.id,
meliputi Prosedur, persyaratan pendaftaran baru nama domain. go.id, dan
persyaratan Perubahan data nama domain. go.id, menurut Muhamaad Faisal Prosedur
dilakukan oleh Direktorat e-Government dengan mempedomani Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015 tentang Penggunaan Nama Domain
.go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah, di temui diruangan UP
nampak Kasmiati,A.Md, Mobrizal, Rita Elya memperlihatkan Petikan Permen Kominfo
No.5 Tahun 2015. Kamis (21/03/2019)
Persyaratan pendaftaran baru nama domain .go.id adalah
Surat permohonan pendaftaran nama domain .go.id untuk situs resmi pemerintah
pusat dan daerah yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan
di tanda tangani oleh Sekretaris Instansi, Surat Kuasa dari pemohon kepada
pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan
hariannya (disarankan ASN), Scan KTP Pemohon, Scan KTP yang akan diberi kuasa,
Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah (atau email yang mail servernya
ada di wilayah Indonesia) untuk melakukan korespondensi dengan petugas
domain,Selanjutnya Semua persyaratan diatas harus diserahkan secara
online,Demikian disampaikan oleh Faisal. ( Idris/Bustamar )