0 menit baca 0 %

UP Kemenag Sosialisasikan Permen Kominfo No.5 Tahun 2015 " Registrasi Domain Intansi Penyelenggara Negara"

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Unit kepegawaian yang di Nakhodai Muhammad Faisal,SE Melakukan sosialisasi Domain.go.id bersama staff kepegawaian lainnya, dengan menerangkan hal hal yang berkaitan dengan Domain.go.id, meliputi Prosedur, persyaratan pendaftaran baru nama domain.


Pekanbaru (Inmas), Unit kepegawaian yang di Nakhodai Muhammad Faisal,SE Melakukan sosialisasi Domain.go.id bersama staff kepegawaian lainnya, dengan menerangkan hal hal yang berkaitan dengan Domain.go.id, meliputi Prosedur, persyaratan pendaftaran baru nama domain. go.id, dan persyaratan Perubahan data nama domain. go.id, menurut Muhamaad Faisal Prosedur dilakukan oleh Direktorat e-Government dengan mempedomani Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2015 tentang Penggunaan Nama Domain .go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintah Pusat dan Daerah, di temui diruangan UP nampak Kasmiati,A.Md, Mobrizal, Rita Elya memperlihatkan Petikan Permen Kominfo No.5 Tahun 2015. Kamis (21/03/2019)

Persyaratan pendaftaran baru nama domain .go.id adalah Surat permohonan pendaftaran nama domain .go.id untuk situs resmi pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan di tanda tangani oleh Sekretaris Instansi, Surat Kuasa dari pemohon kepada pengelola harian apabila akan dilimpahkan kepada orang lain dalam pengelolaan hariannya (disarankan ASN), Scan KTP Pemohon, Scan KTP yang akan diberi kuasa, Memiliki alamat email resmi instansi pemerintah (atau email yang mail servernya ada di wilayah Indonesia) untuk melakukan korespondensi dengan petugas domain,Selanjutnya Semua persyaratan diatas harus diserahkan secara online,Demikian disampaikan oleh Faisal. ( Idris/Bustamar )