0 menit baca 0 %

UP KEMENAG INHU BERI LAYANAN TERKAIT PPKP & SIEKA

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun 2019, maka selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban menyerahkan hasil daripada pelaksanaan tugas yang terdapat pada SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tahun 2019, dimana pada SKP tersebut terdapat PCSK (Penilaian Capaian Sasaran Kerja)...

Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun 2019, maka selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban menyerahkan hasil daripada pelaksanaan tugas yang terdapat pada SKP (Sasaran Kerja Pegawai) tahun 2019, dimana pada SKP tersebut terdapat PCSK (Penilaian Capaian Sasaran Kerja) PNS dan PPKP (Penilaian Prestasi Kerja PNS). Penyerahan SKP Tahun 2019 juga disertai dengan SKP 2020, sebagai acuan maupun pedoman terhadap pencapaian kinerja yang akan dilaksanakan oleh PNS pada tahun 2020.
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor B – 16591/SJ.II/B.2/04/2018, tanggal 30 April 2018, perihal sasaran Kerja Pegawai Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama ke dalam Sistem Informasi Elektronik Kinerja ASN (SIEKA), maka pada Senin 06 Januari 2020, beberapa PNS di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu perlu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait dengan SKP tahun 2019 & SKP 2020 maupun terkait dengan SIEKA.
Semoga dengan pelayanan yang diberikan, seluruh pegawai dapat menyajikan SKP  maupun penginputan laporan capaian kinerja harian, laporan kinerja bulanan yang bersesuaian dengan SIEKA, demikian dikatakan Hanisa Muttakin, S.E (paling kiri pada gambar) selaku Analis Kepegawaian Ahli Pertama pada Urusan Kepegawaian Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)