0 menit baca 0 %

Untuk Keseragaman : Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1439 H

Ringkasan: Kampar (Inmas) Untuk keseragaman dan memudahkan masyarakat dalam dalam menentukan besaran zakat fitrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, telah menerbitkan Qimat Zakat Firah Tahun 1439 H / 2018 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
Kampar (Inmas) – Untuk keseragaman dan memudahkan masyarakat dalam dalam menentukan besaran zakat fitrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, telah menerbitkan Qimat Zakat Firah Tahun 1439 H / 2018 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hari rabu (30/05/2018), diruang kerjanya. Alfian mengatakan, Qimat Zakat Fitrah ini telah kita diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Nomor :B-1068/Kk.04.4/6/BA.03.2/05/2018, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun tahun 1439 H / 2018 M. Zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Sha’ (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Sha’ ini sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan. Sebagai patokan, Tim dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang pada minggu ketiga bulan mei 2018 sebagai berikut : Untuk beras PW/42C Super @ Rp 15.000 x 2,5 kilogram = Rp 37.500, 00. Untuk beras Anak Daro Solok Super/42c @ Rp 14.000 x 2,5 kilogram = Rp 35.000, 00. Untuk beras Anak Daro Solok biasa @ Rp 13.500 x 2,5 kilogram = Rp 33.750, 00. Untuk beras Kuriuk Kusuik/Sokan @ Rp 13.000 x 2,5 kilogram = Rp 32.500, 00. Untuk beras 42/ Singkam @ Rp 12.000 x 2,5 kilogram = Rp 30.000, 00. Untuk beras Bulog Vietnam @ Rp 11.000 x 2,5 kilogram = Rp 27.500, 00. Dan Untuk beras Bulog Raskin @ Rp 8.000 x 2,5 kilogram = Rp 20.000, 00, terang Alfian. Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing. Kemudian pada tanggal 8 Syawal 1439 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kab. Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, pungkas Alfian. (Ags)