0 menit baca 0 %

Unit Kepegawaian Proses MUTASI PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.Dalam P...


Pekanbaru (Inmas), Ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.Dengan memperhatikan aspek Kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), Perpindahan dan pengembangan karier, Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, Kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan,

Demikian disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE dihadapan Dona Nofriza S.HI, Guru MIS Sa’adah El Islamiyah Indragiri Hilir yang mengurus Mutasi Ke MIN 3 Pekanbaru. Selanjutnya Faisal meneliti berkas syarat syarat Mutasi PNS yang ber Nip 197711182007012020 tersebut ( Bustamar )