Pekanbaru (Inmas),
Ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Dalam Peraturan
ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungannya.Dengan memperhatikan aspek Kompetensi, pola
karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), Perpindahan
dan pengembangan karier, Penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja,
Kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada
klasifikasi jabatan,
Demikian
disampaikan oleh Muhammad Faisal.SE dihadapan Dona Nofriza S.HI, Guru MIS
Sa’adah El Islamiyah Indragiri Hilir yang mengurus Mutasi Ke MIN 3 Pekanbaru.
Selanjutnya Faisal meneliti berkas syarat syarat Mutasi PNS yang ber Nip
197711182007012020 tersebut ( Bustamar )