Pekanbaru (Inmas ), Rabu tanggal 25 September 2019, Staff TU Kepegawaian,
Mobrizal tampak sibuk menyusun arsip, Rusman .MS Pengadministrasi KUA Kec.
Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang akan memasuki masa pensiun
tanggal 1 Februari tahun 2020.
Rusman MS. PNS kelahiran Bagan Siapi-api yang tinggal dijalan Hangtuah
Kp.Kelapa No.3.A, Kelurahan suka mulia Kecamatan Sail, Pekanbaru yang lahir
tanggal 07 Januari 1962 memulai karier sebagai Abdi Negara di Departemen Agama
( Sekarang Kementerian Agama red ), Kabupaten Rokan Hilir,
Pemberian Pensiun sesuai dengan ,Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri
Sipil Dan Janda/dudanya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13
Maret 2019 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil daan
Janda/dudanya ini mulai diberlakukan pada tanggal 13 Maret 2019 setelah
diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 46 di Jakarta. (Bustamar)