0 menit baca 0 %

UN dan UAMBN Madrasah TP 2019/2020 Ditiadakan

Ringkasan: Riau (Inmas)- Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti regulasi Kemendikbud untuk membatalkan ujian nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) tahun pelajaran 2019/2020. Kabid Pendidikan Madrasah, Drs Asmuni MA, Ahad (29/3/...

Riau (Inmas)- Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti regulasi Kemendikbud untuk membatalkan ujian nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) bagi madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA) tahun pelajaran 2019/2020.

Kabid Pendidikan Madrasah, Drs Asmuni MA, Ahad (29/3/2020) via selularnya menyebutkan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B686/DJ.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 Perihal Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah, Keputusan Gubernur Riau dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"UN jenjang MTs dan MA tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan. Untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tidak lagi gunakan nilai UN sebagaimana tahun sebelumnya," jelasnya.

Kebijakan yang sama berlaku juga bagi pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MA dan MTs. UAMBN ditiadakan bagi madrasah yang belum menyelenggarakannya. Adapun bagi madrasah yang telah melaksanakan, maka pesertanya akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN).

Sebelumnya, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar menjelaskan aturan kelulusan untuk anak-anak madrasah. Ujian dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang didapat anak didik sebelumnya. Kemudian, ujian juga bisa diselenggarakan secara daring jika masih memungkinkan.

Bagi sekolah yang tidak memungkinkan melaksanakan ujian daring, penentuan kelulusan berasal dari nilai rapor. Jenjang madrasah ibtidaiyah menggunakan nilai rapor kelas IV, V, dan VI semester ganjil. Kemudian, jika ada, nilai rapor semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai nilai tambahan.

Sementara itu, kelulusan MTs dan MA ditentukan dari nilai lima semester sebelumnya. Sama seperti MI, jika ada, nilai rapor kelas IX dan XII semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Sekolah juga berwenang menentukan waktu kelulusan dengan catatan menyesuaikan ketetapan waktu di lingkungan pendidikan setempat.

Mengenai keputusan penghapusan UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali meminta semua pihak memahami situasi darurat saat ini.

’’Saya tahu banyak orang tua yang telah menginvestasikan anaknya bimbel. Tapi, karena kelulusan tidak bergantung pada UN, seharusnya ini minoritas. Bagi yang kecewa, saya minta maaf,’’ ujarnya.

Dia yakin kebanyakan orang tua setuju UN ditiadakan. Menyelenggarakan UN dalam situasi seperti saat ini pasti meningkatkan tekanan psikis yang besar.

Langkah tersebut juga telah mempertimbangkan pilihan antara memastikan kualitas belajar dan keselamatan nyawa. ’’Kami pilih keselamatan nyawa,’’ katanya. (mus)