Riau (Inmas)
Menindaklanjuti diberlakukannya Perpres 16 Tahun 2018, Unit layanan Pengadaan
melalui Sub Bagian Umum Kanwil Kemenag Riau adakan Bimbingan Teknis Pengadaan
Barang dan Jasa kepada 40 Orang Petugas Penginput Rencana Umum Pengadaan
di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin 09 Juli 2018 di Evo
Hotel Pekanbaru.
Hadir Pada kesempatan
tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. Ahmad
Supardi MA, didampingi Kepala Sub. Bagian Umum, Drs. H. Elwizar, MA didampingi
ketua Panitia Helmiza, S.PdI
Ini merupakan hal
mendesak yang harus dilakukan secepatnya karena menyangkut kegiatan yang harus
ditenderkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku papar Ka Kanwil mengawali
sambutannya.
Beliau menambahkan
sesuai dengan perubahan Perpres yang terbaru mengenai pengadaan Barang
dan Jasa seluruh PPK serta Pejabat Pengadaan harus mendapatkan pengetahuan terbaru agar
tidak terjebak pada Ketidaktahuan dalam menanggapi perubahan Perpres yang baru. Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku karena sudah mempunyai bagian masing-masing.
Lebih lanjut kakanwil
berharap kedepannya bukan hanya sekedar Bimtek yang diadakan,akan tetapi
diadakan diklat Pengadaan Barang dan Jasa sehingga kita mempunyai banyak tenaga
yang ahli barang dan jasa sehingga Unit Layanan Pengadaan bisa dibentuk di
Kabupaten/ kota sehingga semuanya tidak berpusat di kanwil tambahnya.
Sementara itu Kepala
Sub. Bagian Umum, Elwizar MM adapun tujuan dilakukannya untuk memberikan
pengetahuan terbaru Mengenai Perpres 16 tahun 2018 terkait Pengadaan
Barang dan Jasa yang harus disosialisasikan sesegera mungkin. Adapun peserta
nya terdiri dari Pegawai Kasubag TU kab/Kota, Kepala Sekolah, Kepala KUA serta
Kepala TU DI Masrasah. Kegiatan yang mengundang Narasumber Pusat ini sangat
dimanfaatkan dengan baik oleh setiap peserta untuk menanyakan setiap masalah
yang dihadapi di setiap daerah.
Wildan Alfandi Selaku
Narasumber menyampaikan banyak satker yang terlupakan menginput Rencana Umum
Pengadaan mereka langsung ke Proses lelangnya, yang seharusnya
semua Satker wajib menginput lelangnya disirup yang nantinya akan
diintegrasikan ke SPSE. Untuk Perpres 16 Tahun 2018 SPSE nya versi 4.3 dan
untuk Aplikasi Sirupnya menjadi versi 2.3 menyesuaikan dengan keperluan
aturan, bukan hanya KPA yang menginput sirup akan tetapi PPK pun akan
menginput HPS.
Wildan berharap tidak
ada lagi akhir tahun yang belum menginput sirup karna kalau belum menginput
sirup akan ada endapan dana yang tidak terserap, itu akan menjadi catatan buruk
bagi satker karena serapan tidak maksimal padahal itu bisa diselesaikan dari
awal Tahun.(belen/adi/Eka)