0 menit baca 0 %

ULP Sosialisasikan Perpres 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Ringkasan: Riau (Inmas) Menindaklanjuti diberlakukannya Perpres 16 Tahun 2018, Unit layanan Pengadaan melalui Sub Bagian Umum Kanwil Kemenag Riau adakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa  kepada 40 Orang Petugas Penginput Rencana Umum Pengadaan di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Se...

Riau (Inmas) Menindaklanjuti diberlakukannya Perpres 16 Tahun 2018, Unit layanan Pengadaan melalui Sub Bagian Umum Kanwil Kemenag Riau adakan Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa  kepada 40 Orang Petugas Penginput Rencana Umum Pengadaan di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin 09 Juli 2018 di Evo Hotel Pekanbaru.

Hadir Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs. Ahmad Supardi MA, didampingi Kepala Sub. Bagian Umum, Drs. H. Elwizar, MA didampingi ketua Panitia Helmiza, S.PdI

Ini merupakan hal mendesak yang harus dilakukan secepatnya karena menyangkut kegiatan yang harus ditenderkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku papar Ka Kanwil mengawali sambutannya.

Beliau menambahkan  sesuai dengan perubahan Perpres yang terbaru mengenai pengadaan Barang dan Jasa seluruh PPK serta Pejabat Pengadaan harus mendapatkan pengetahuan terbaru agar tidak terjebak pada Ketidaktahuan dalam menanggapi perubahan Perpres yang baru. Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah mempunyai bagian masing-masing.

Lebih lanjut kakanwil berharap kedepannya bukan hanya sekedar Bimtek yang diadakan,akan tetapi diadakan diklat Pengadaan Barang dan Jasa sehingga kita mempunyai banyak tenaga yang ahli barang dan jasa sehingga Unit Layanan Pengadaan bisa dibentuk di Kabupaten/ kota sehingga semuanya tidak berpusat di kanwil tambahnya.

Sementara itu Kepala Sub. Bagian Umum, Elwizar MM adapun tujuan dilakukannya untuk memberikan pengetahuan  terbaru Mengenai Perpres 16 tahun 2018 terkait Pengadaan Barang dan Jasa yang harus disosialisasikan sesegera mungkin. Adapun peserta nya terdiri dari Pegawai Kasubag TU kab/Kota, Kepala Sekolah, Kepala KUA serta Kepala TU DI Masrasah. Kegiatan yang mengundang Narasumber Pusat ini sangat dimanfaatkan dengan baik oleh setiap peserta untuk menanyakan setiap masalah yang dihadapi di setiap daerah.

Wildan Alfandi Selaku Narasumber menyampaikan banyak satker yang terlupakan menginput Rencana Umum Pengadaan  mereka langsung ke Proses lelangnya, yang  seharusnya semua Satker wajib menginput lelangnya disirup yang nantinya akan diintegrasikan ke SPSE. Untuk Perpres 16 Tahun 2018 SPSE nya versi 4.3 dan untuk Aplikasi Sirupnya  menjadi versi 2.3 menyesuaikan dengan keperluan aturan, bukan hanya KPA yang menginput sirup akan tetapi PPK  pun akan menginput HPS.

Wildan berharap tidak ada lagi akhir tahun yang belum menginput sirup karna kalau belum menginput sirup akan ada endapan dana yang tidak terserap, itu akan menjadi catatan buruk bagi satker karena serapan tidak maksimal padahal itu bisa diselesaikan dari awal Tahun.(belen/adi/Eka)