Riau (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau Ahmad Supardi membuka secara resmi pelaksanaan uji kompetensi terhadap formasi CPPN, pejabat administrator dan pengawas untuk calon jabatan fungsional penghulu di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru Jum'at, 01 Juni 2018.
Menariknya kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pejabat atau mantan Kepala KUA atau CPPN, JFU Kepenghuluan kab/kota se-Riau. Tercatat ada sebanyak 38 peserta yang mengikuti pelaksanaan uji kompetensi tersebut.Â
Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan kegiatan ini adalah bentuk komitmen mekanisme baru dalam pengangkatan Kepala KUA dan jabatan fungsional penghulu, sekaligus sebagai implementasi KMA nomor 208 Tahun 2017.
"Saya sangat apresiatif dengan kegiatan ini, karena jabatan penghulu ini jabatan bergengsi, dari segi pangkat dan golongan bisa sampai ke golongan IV c, bahkan sekarang lagi digodok dan diupayakan ingga ke IV e, menariknya lagi bahkan bisa lebih eksis dari pejabat struktural yang hanya bisa pada gol IV d", ucapnya.Â
"Maka mari berbenah dan tingkatkan kualitas kinerja dan wawasan", himbaunya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini akan diuji oleh tiga orang yang tergabung dalam tim penguji Drs H Asmuni MA, Drs H Mahyudin MA pada bidang dan Drs Burhanuddin SHI dengan materi masing masing penguji terdiri dari tiga komponen yaitu : Baca Tulis Alquran, Khutbah Nikah, dan Simulasi Akad Nikah.
Sementara itu Kasi Kepenghuluan Dra Hj Ida Heridah membenarkan hal itu. Bahwa kegiatan ini terlaksana berdasarkan KMA 208 terkait uji kompetensi inpassing bagi para mantan Kepala KUA. "Dan itu sudah kita laksanakan, ada sebanyak 162 Kepala KUA di Riau saat ini yang sudah menjabat penghulu TMT 1 Januari 2018, dan Jabatan sebagai Kepala KUA adalah sebagai tugas tambahan", ucapnya.Â
Dan saat ini, lanjut satu satunya Kasi Kepenghuluan wanita di Indonesia ini, berdasarkan KMA 208 poin B adalah dikhususkan pelaksanaan uji kompetensi bagi para mantan Kepala KUA/CPPN yang ingin menjadi penghulu. "Para pejabat ini diberikan peluang untuk inpassing, maka perlu uji kompetensi ini, termasuk pada poin C masih di KMA yang sama, berlaku juga bagi administrator dan pengawas yang berkecimpung di bidang kepenghuluan, minimal dua tahun, baik itu pegawai di KUA maupun Bimas Islam dan di tingkat Kanwil Kepenghuluan", terangnya.
"Khusus pada sesi wawancara akan digali seluruh peraturan terkait dengan UU dan persyaratan perkawinan, fiqih munaqahat, termasuk dalam simulasi akad nikah dengan khas daerah masing masing", ucapnya.
Terkait hal itu, ungkapan senada dikatakan Burhanudin SHI penguji dari Kemenag RI mengatakan uji kompetensi ini harus dilandasi beberapa indikator, kompetensi teknis, kompetensi pemahaman dan wawasan peserta terhadap fiqih munaqahat, maupun peraturan tentang kepenghuluan dan utama nya lagi adalah kefasehan dalam membaca alquran."Ini penting sekali, jika penghulu dalam memandu pernikahan tidak faseh dalam membaca alquran dan makhrijul hurufnya berantakan, malu maluin donk", tegasnya.
"Jika penghulu hanya ditest pada sesi teknis dan bidang, maka seorang Kepala KUA sebagai pemimpin sebuah satker, perlu diuji kemampuan dari sisi manajerial pengelolaan perkantoran", ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan masih berlangsung ujian tertulis dan akan dilanjutkan dengan test wawancara dari tim penguji.(vera/adi)