Riau (Inmas) – Bertempat di Hotel Angkasa Garden pada Kamis sore 28 Juli 2017 Kakanwil Kemenag Riau Melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah melaksanakan Uji Kompetensi Kepala KUA untuk Non Penghulu se-Provinsi Riau. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau H Ahmad Supardi didampingi Kabid Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu Kakanwil mengungkapkan ada beberapa kebijakan yang berubah dilingkungan Kemenag, karenanya kita harus mengikuti perubahan itu. Terbitnya PMA 34 Tahun Tahun 2016 tentang “Organisasi dan Tata Kerja KUA dilanjutkan dengan PermenPAN RB  No 26 Tahun 2016 tentang “ Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional atau impassing merupakan angin segar bagi para Kepala KUA non penghulu, ucapnya.
Bagaimana tidak, perubahan yang dilakukan pemerintah ini pertama kali dilaksanakan di seluruh Indonesia. Ahmad sangat apresiatif dengan dilaksanakannya kegiatan uji kompetensi Kepala KUA untuk non penghulu tersebut.
Ditambahkannya penghulu adalah jabatan fungsional yang tidak terbatas secara golongan jauh lebih menjanjikan ketimbang pegawai struktural biasa, ujarnya.”Jangan –jangan penghulu ini jadi tempat pelarian bagi para pegawai yang pernah menjadi Kepala KUA”, terangnya sembari berseloroh.
Ia mengajak para Kepala KUA untuk bertadabbur diri atas amanah sebagai Kepala KUA. "Jika dulu Kepala hanya bertugas sebagai pencatat nikah dan rujuk, saat ini sudah makin berkembang dan jauh lebih komprehensif" katanya. Selain itu menurutnya jabatan Kepala KUA sebagai penghulu adalah jabatan bergengsi, jabatan terdepan di tengah masyarakat, jadi wajar saja jika persyaratannya semakin berat. Namun demikian, sudah seharusnya kita bisa menunjukkan kiprah dan peran kita sebagai ujung tombak dalam berprilaku dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu dalam bentuk konsultasi dan bimbingan.
Sebelumnya Hj Ida Heridah selaku
Kasi kepenghuluan dalam laporannya menyampaikan Kegiatan Uji Kompetensi Kepala
KUA Non Penghulu dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Tahun 2017. Berdasarkan UU
nomor 22 Tahun 1946 tentang “ pencatatan Nikah talak, dan rujuk. UU No 1 tentang
perkawinan Tahun 1974, PermenPAN RB Â No
26 Tahun 2016 tentang “ Pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan
fungsional atau impassing, , KMA nomor 208 Tahun  2017 tentang pedoman jabatan fungsional
tertentu atau impassing, bertujuan untuk menentukan apakah Kepala  KUA Kecamatan agar berkompetensi untuk diimpassing, dalam jabatan fungsional
penghulu berdasarkan uji kompetensi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam pengangkatan
JFT penghulu tersebut.
Sedangkan narasumber menghadirkan pejabat struktural dari pusat maupun tingkat daerah, dan tenaga ahli dari luar. Untuk peserta adalah Kepala KUA dari non penghulu yang diajukan berdasarkan surat tugas yang diterima dari Kepala Kankemenag Kab/kota masing masing . 24 orang peserta tersebut diharapkan dapat menjalankan tahap demi tahap baik itu test tertulis mapun wanwancara dalam proses uji kompetensi selama tiga hari 27 hingga 29 Juli Tahun 2017, ujar Ida melaporkan.(vera/adi/jon)